Halo Pak Gunawan Sembiring, saya punya masalah terkait tagihan Kartu Kredit. Saya tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kredit, tapi kemarin tiba-tiba saya mendapat surat dari Bank yang ternyata isinya adalah Kartu Kredit. Sejak diterimanya Kartu Kredit tersebut, saya tidak pernah menggunakannya hingga akhirnya saya mendapat surat lagi dari Bank yang sangat mengejutkan saya karena isi surat tersebut adalah tagihan pemakaian Kartu Kredit. Mohon arahannya mengenai hal ini pak. Terima kasih. Putra – Jakarta
Jawaban:
Agar suatu Kartu Kredit dapat diterbitkan, maka harus ada surat permohonan/formulir penerbitan Kartu Kredit yang ditandatangani oleh calon pemegang Kartu Kredit. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (selanjutnya disebut sebagai ”PBI No. 11/2009”).
Pasal 14 PBI No. 11/2009
“Pemberian Kartu Kredit oleh Penerbit Kartu Kredit wajib didasarkan atas permohonan yang telah ditandatangani calon Pemegang Kartu.”
Selanjutnya, pada bagian penjelasan Pasal 14 PBI No. 11/2009 disebutkan:
“Yang dimaksud dengan ”tanda tangan” dalam Pasal ini adalah tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik.”
Perlu diketahui bahwa untuk penerbitan Kartu Kredit pertama kali, wajib menggunakan tanda tangan basah. Sedangkan untuk selanjutnya, barulah dapat menggunakan tanda tangan elektronik.
Terkait kasus yang menimpa Pak Putra, apabila memang benar Pak Putra tidak pernah menandatangnani formulir permohonan penerbitan kartu ATM, maka kemungkinan ada dua hal, yaitu:
Pertama, Pihak Bank sengaja mengirim Kartu Kredit tanpa mengindahkan perintah pada Pasal 14 PBI No. 11/2009 yang mana Penerbitan Kartu Kredit tanpa melalui proses pengisian formulir dan penandatanganan dari pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini Pihak Bank dapat diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Untuk kasus tersebut anda dapat menghubungi Pihak Bank untuk menutup Kartu Kredit dan menghapus tagihan yang ada. Apabila pihak Bank tidak mengindahkan permintaan tersebut, maka dapat menggunakan langkah hukum dengan mengajukan gugatan PMH kepada Pengadilan Negeri terkait.
Kedua, ada orang lain yang menggunakan anda untuk menerbitkan Kartu Kredit. Setelah Kartu Kreditnya aktif dan telah mendapat akses online terhadap Kartu Kredit tersebut, selanjutnya kartu tersebut dikirim ke alamat asli anda agar seolah-olah kartu tersebut masih terlihat baru dan belum pernah digunakan. Untuk kasus tersebut anda dapat menghubungi pihak Bank terlebih dahulu untuk menceritakan kronologis kasus, meminta dokumen asli formulir pengajuan penerbitan Kartu Kredit, meminta historis pemakaian Kartu Kredit serta mencari solusi penyelesaian bersama.