Dalam dunia bisnis, Pengusaha pasti berharap agar hubungan bisnis berjalan dengan lancar dan pembayaran dapat dilakukan tepat waktu. Namun bagaimana jika Rekan Bisnis ternyata tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu dan mengabaikan invoice yang telah jatuh tempo? Berikut kami sampaikan langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila Rekan Bisnis mengabaikan tenggat waktu pembayaran.
Mengirim Ulang Invoice Yang Belum Dibayar
Sebelum mengambil langkah untuk meminta bantuan Pihak Ketiga dalam permasalahan pembayaran, mengirim ulang invoice merupakan langkah awal untuk melihat respon/sikap dari rekan bisnis terkait permasalahan pembayaran tersebut. Bisa saja pembayaran belum dilakukan karena email terperangkap dalam folder spam atau rekan bisnis sedang berada di luar kantor.
Sehingga menjadi penting untuk mengirim email pengingat/gentle reminder terkait invoice yang belum dibayar. Dalam pengiriman email, dapat disampaikan jumlah utang dan tanggal jatuh tempo utang serta lampirkan pula invoice sebagai referensi rekan bisnis anda.
Hubungi Rekan Bisnis
Jika langkah pertama diatas ternyata belum berhasil, maka dapat menghubungi rekan bisnis baik melalui telepon, whastapp, media sosial, atau metode kontak lain yang tersedia. Bisa jadi mereka tidak melihat email karena email tersebut masuk ke spam atau kapasitas email terisi penuh.
Hentikan Pekerjaan yang Sedang Berlangsung
Jika hubungan bisnis terkait proyek jangka panjang dan ternyata terjadi kendala pembayaran, maka layanan harus dihentikan sementara hingga keterlambatan pembayaran diselesaikan. Hal tersebut berguna untuk memitigasi/mengurangi kerugian dikemudian hari.
Menyetujui Rencana Pembayaran
Jika ternyata rekan bisnis memiliki kendala finansial dan menawarkan pembayaran secara bertahap (cicilan), maka patut untuk dipertimbangkan tawaran tersebut. Apabila disetujui, maka harus diperhatikan jangka waktu dan tata cara pembayaran serta pastikan perjanjian dibuat secara tertulis.
Ambil Tindakan Hukum
Dalam hal seluruh upaya diatas telah dilakukan namun ternyata belum juga mendapat kepastian pembayaran, maka dapat diambil tindakan hukum sebagai berikut:
Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan (Out of Court Settlement)
Penyelesain sengketa diluar pengadilan dapat ditempuh dengan cara memberikan surat somasi pembayaran utang kepada debitur. Somasi merupakan langkah hukum awal untuk meminta pembayaran kepada debitur apabila lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Apabila surat somasi mendapat respon positif dari debitur, maka terbuka mediasi yang mungkin akan mencapai kesepakatan pembayaran. Namun dalam hal somasi tidak berhasil maka dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu melalui proses pengadilan.
Penyelesaian Sengketa melalui Proses Pengadilan (Court Proceeding)
Penyelesaian Sengketa melalui Proses Pengadilan dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan. Adapun jenis gugatan dapat berupa wanprestasi, perbuatan melawan hukum atau bahkan permohonan pailit. Semua tergantung background dari permasalahan hukum yang dihadapi. Jadi harus terlebih dahulu mengetahui secara detail background permasalahannya, agar dapat mengambil keputusan terkait langkah hukum yang tepat permasalahan tersebut.
Membuat Laporan Polisi
Selain melalui cara diatas, terdapat langkah hukum lain yang dapat ditempuh yaitu dengan membuat laporan Polisi dugaan penggelapan dan atau penipuan Eks Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan harapan agar debitur segera melaksanakan kewajibannya sehingga tidak terkena pasal penggelapan atau penipuan. Namun perlu dipastikan terlebih dahulu apakah terdapat niat buruk dari debitur sehingga ia tidak kunjung melaksanakan kewajibannya.
Demikian penjelasan kami mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila permasalahan pembayaran invoice.







