Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan berita acara sumpah Advokat Razman Arif Nasution, S.H sebagaimana tercantum dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025. Penetapan ini menyusul temuan bahwa Razman telah melanggar sumpah dan janji sebagai Advokat dalam menjalankan tugasnya.
Dalam Penetapan tersebut, disebutkan bahwa Razman telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia buntut kegaduhan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan.
“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015.” demikian bunyi penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon yang resmi dikeluarkan.







