Beda Perlakuan, Hakim Pengadilan Tinggi Lebih Pilih Bekukan BAS Advokat Berulah di Atas Meja Daripada di Bawah Meja

Baru-baru ini, terjadi kericuhan dalam persidangan perkara pidana dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Kericuhan ini melibatkan dua Advokat, yakni Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, yang turut memicu viralnya peristiwa tersebut. Akibat keributan yang terjadi di ruang sidang, kedua pengacara tersebut akhirnya dibekukan oleh Pengadilan Tinggi yang menerbitkan Berita Acara Sumpah (BAS) masing-masing Advokat.

Perlakuan yang berbeda diterima oleh advokat lainnya yang terlibat dalam kasus yang lebih serius, seperti kasus suap terhadap hakim. Salah satu contohnya adalah Lisa Rachmat, seorang advokat yang didakwa karena terlibat dalam kasus suap hakim. Namun, dalam kasus ini, pengadilan tidak mengambil sikap serius terhadap BAS para Advokat yang terlibat dalam praktik di bawah meja, bukan di atas meja sidang. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar perlakuan yang tidak sama terhadap pengacara yang terlibat dalam pelanggaran etik.

Selain Lisa Rachmat, ada juga beberapa advokat lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa bahkan mendapat sanksi pidana. Misalnya, advokat yang terlibat dalam praktik suap atau korupsi yang merusak integritas sistem peradilan.

Tindakan tegas yang diambil oleh Pengadilan Tinggi terhadap Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo ini memperlihatkan perbedaan perlakuan terhadap pelanggaran etik yang terjadi di ruang sidang. Sebagian pihak berpendapat bahwa sanksi yang diberikan kepada advokat yang terlibat dalam kasus suap atau tindak pidana lainnya seharusnya lebih berat, mengingat dampak negatifnya terhadap citra profesi hukum itu sendiri.

Perbedaan perlakuan ini membuka ruang diskusi mengenai bagaimana sistem peradilan dan lembaga pengawas profesi hukum dapat lebih konsisten dalam memberikan sanksi kepada advokat yang melanggar etik, baik di ruang sidang maupun di luar sidang. Tentu saja, langkah-langkah ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas sistem hukum di Indonesia.

Share Now:

Recent Posts

Recent News

Kategori