Begini Cara Laporkan Advokat yang Langgar Kode Etik

Table of Contents

Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi Advokat. Setiap tindakan-tindakan atau langkah hukum yang diambil oleh seorang Advokat haruslah terukur dan harus dapat dipastikan tidak melenceng dari kode etik sehingga tidak ada pihak-pihak lain yang berkepentingan yang dirugikan.

Apabila Advokat diduga melanggar kode etik, maka pihak-pihak berkepentingan yang merasa dirugikan dapat membuat aduan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah Organisasi Advokat bersangkutan terdaftar sebagai anggota. Perlu diperhatikan bahwa pengaduan yang dapat diajukan hanyalah mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat Indonesia tertanggal 23 Mei 2002.

Cara Melaporkan Advokat

  1. Membuat pengaduan tertulis, uraian pelanggaran dan bukti-bukti yang ditujukan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
  2. Dewan Kehormatan menyampaikan surat pemberitahuan selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada Advokat Teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.
  3. Setelah Advokat Teradu menerima surat Pemberitahuan, maka selanjutnya akan ditetapkan hari sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik.
  4. Pada hari pertama sidang pemeriksaan, Para Pihak diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
  5. Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil Keputusan yang dapat berupa:
    • Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
    • Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksisanksi kepada teradu;
    • Menolak pengaduan dari pengadu.
  1. Jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada Advokat teradu berupa:
    • Peringatan biasa.
    • Peringatan keras.
    • Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
    • Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori