Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi Advokat. Setiap tindakan-tindakan atau langkah hukum yang diambil oleh seorang Advokat haruslah terukur dan harus dapat dipastikan tidak melenceng dari kode etik sehingga tidak ada pihak-pihak lain yang berkepentingan yang dirugikan.
Apabila Advokat diduga melanggar kode etik, maka pihak-pihak berkepentingan yang merasa dirugikan dapat membuat aduan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah Organisasi Advokat bersangkutan terdaftar sebagai anggota. Perlu diperhatikan bahwa pengaduan yang dapat diajukan hanyalah mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat Indonesia tertanggal 23 Mei 2002.
Cara Melaporkan Advokat
- Membuat pengaduan tertulis, uraian pelanggaran dan bukti-bukti yang ditujukan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
- Dewan Kehormatan menyampaikan surat pemberitahuan selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada Advokat Teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.
- Setelah Advokat Teradu menerima surat Pemberitahuan, maka selanjutnya akan ditetapkan hari sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik.
- Pada hari pertama sidang pemeriksaan, Para Pihak diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
- Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil Keputusan yang dapat berupa:
- Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
- Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksisanksi kepada teradu;
- Menolak pengaduan dari pengadu.
- Jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada Advokat teradu berupa:
- Peringatan biasa.
- Peringatan keras.
- Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
- Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.







