FUNGSI HUKUM DALAM BIDANG EKONOMI

male-lawyer-or-judge-working-with-contract-papers-5ZV28KL.jpg

Daftar Isi

Menurut Satjipto Raharjo, hukum berfungsi sebagai perlindungan bagi kepentingan manusia, dan karenanya hukum harus dilaksanakan.[1]selanjutnya ronny Hanitidjo dengan menyisir pendapat Talcott Parsons, fungsi utama hukum adalah melakukan integrase, yaitu mengurangi konflik-konflik dan melancarkan proses interaksi pergaulan sosial.[2]

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.[3]

Dalam memahami aspek-aspek hukum dalam ekonomi dihadapkan pada dua disiplin ilmu yang berbeda secara bersamaan, yaitu ilmu hukum dan ilmu ekonomi. Ilmu hukum bersifar normatif, idealnya yang merupakan kristalisasi dari sistem nilai, budaya, ideology, refleksi kebiasaan, serta keputusan otoritas public. Sementara ilmu ekonomi dapat dikatakan sebagai suatu ilmu yang mempelajari bagaimana dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas manusia dapat memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas.[4]

Peranan hukum dalam ekonomi dewasa ini banyak didiskusikan dengan melihat hukum sebagai saranan pembaharuan atau dalam istilah aslinya disebut sebagai Law as a tool of social enginnering, mengingat pentingnya aspek hukum dalam ekonomi. Aspek hukum dalam kehiatan ekonomi yaitu:

  • Hukum sebagai faktor eksternal yang bermanfaat.
  • Hukum dapat dimanfaatkan untuk mengamankan kegiatan dan tujuan ekonomi yang akan dicapai.
  • Hukum sebagai alat mengawasi penyimpangan terhadap perilaku-perilaku ekonomi terhadap kepentingan lain.
  • Hukum dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat.[5]

Secara khusus dalam buku dan berbagai tulisannya, Sunaryati Hartono tidak memberikan penjelasan mengenai tujuan hukum ekonomi. Istilah yang lebih sering digunakan adalah tujuan hukum pembangunan (development law). Alasannya, hukum yang ingin dibandingkan tidak hanya mampu mendukung pembangunan perekonomian semata, tetapi memelihara keadilan sekalipun terjadi perubahan dalam hubungan antara manusia sebagai akibat dari pembanguanan.[6]

Secara umum dapat dikemukakan bahwa kontribusi hukum dalam perkembangan pembangunan ekonomi sebagai berikut:

Hukum sebagai a tool of social engineering.

Lahir karena konsep hukum yang diajarkan oleh aliran historis dari Friederich Karl Van Savigny yang diajarkan kurang tepat untuk menggerakkan masyarakat untuk berubah

Hukum sebagai a tool of social control.

Antara hukum di satu pihak dan ketertiban dipihak lain tidak selamanya selaras apabil diaplikasiakn dalam kehidupan masyarakat. Hukum tidak hanya merupakan sarana untuk mewujudkan ketertiban, melainkan ia bisa merupakan lawan dari ketertiban itu sendiri.

Hukum sebagai alat control pembangunan.

Biasanya dalam pembangunan itu lebih dipusatkan pada pembangunan ekonomi, sebab dengan pembangunan ekonomi itu maka output atau kekayaan suatu masyarakat akan bertambah sebab pembangunan ekonomi itu akan menambah untuk mengadakan pilihan yang lebih luas.

Hukum sebagai sarana penegak keadilan.

Keadilan adalah kebijakan tertinggi dan selalu ada dalam segala manifestasinya yang beraneka ragam. Keadilan juga merupakan salah satu tujuan setiap agama yang ada didunia ini, termasuk agama islam yang menempatkan keadilan di tempat yang sangat penting dalam kehidupan barnangsa, bernegara serta bermasyarakat.

Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan agar pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga tujuan pembangunan tersebut dapat tercapai sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Hal ini berarti diperlukan seperangkat atau produk-produk hukum yang mampu menunjang pembangunan.[7]

Dengan demikian, tugas hukum dibidang ekonomi yang terutama adalah untuk dapat senantiasa menjaga dan menciptakan kaedah-kaedah pengaman agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak dan kepentingan pihak yang lemah. Hanya dengan cara seperti inilah hukum akan tetap mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan ekonomi.[8] Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi begitu penting, bukan hanya dalam menyelesaikan masalah yang timbul, tetapi yang lebih penting lagi adalah dalam meletakkan dasar-dasar dari pembangunan itu sendiri.

[1] Neny Sri Imaniyati, Hukum Bisnis Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, (Yogyakarta, Graha Ilmu: 2009),

[2] Ronny Hanitidjo, Studi Hukum dalam Masyrakat, (Bandung: Alumni, 1982)

[3] Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi, (Jakarta: Binacipta Aksara, 2010)

[4] Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, (Jakarta: Galia Indonesia, 2002)

[5] Muchamad Taufiq, Aspek Hukum Dalam Ekonomi, (Malang: MNC Publishing, 2017)

[6] Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Cetakan ke- 3, (Jakarta: Pembinaan Hukum Nasional, 1999)

[7] Ahmad Muhtar Syarofi, kontribusi Hukum Terhadap Perkembangan Perekonomian Nasional Indonesia, Jurnal Ekonomi Syariah; 2016

[8] Gunarto Suhardi, Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, (Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2002)

Share Now:

Kategori