Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (“PT TUN”) Jakarta berdasarkan Putusan No. 273/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 28 November 2023 kembali Perkuat Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (“AAI”) Kepengurusan Palmer Situmorang.
Permasalahan bermula karena AAI Kepengurusan Palmer Situmorang telah mendaftar SK Kepengurusannya pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan telah melakukan pemblokiran agar tidak terbit SK tandingan AAI, namun pada periode Juni-Juli 2023 (tidak lebih dari sebulan) Kemenkumham secara beruntun menerbitkan 3 (tiga) SK Kepengurusan AAI yakni: SK kepengurusan Ismak, SK kepengurusan Arman Hanis, dan SK kepengurusan Ranto Simanjuntak. Penerbitan 3 (tiga) SK tersebut dinilai cacat prosedur dan cacat substansi, melanggar AAUPB serta bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Terhadap permasalahan tersebut, Tim Advokat AAI Palmer Situmorang kemudian mengajukan gugatan pembatalan 3 (tiga) SK Kemenkumham dan pada tanggal 20 Juli 2023, PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 441/G/2022/PTUN.Jkt mengabulkan gugatan dengan menyatakan batal 3 (tiga) SK Kepengurusan diluar AAI Palmer Situmorang.
PIHAK YANG KALAH MENGAJUKAN BANDING
Merasa Tidak puas dengan Pembatalan SK tersebut, pihak yang dikalahkan mengajukan banding ke PT TUN Jakarta, yang akhirnya PT TUN Jakarta dengan susunan Majelis H.M. Arif Nurdu’a, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, H. Ariyanto, S.H., M.H. dan Undang Saepudin, S.H., M.H. keduanya sebagai hakim anggota memutus perkara banding dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, Pembanding II dan Pembanding III;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 441/G/2022/PTUN.JKT tanggal 20 Juli 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding I, Pembanding II, Pembanding III, dan Turut Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
“Majelis hakim menilai bahwa penerbitan Objek Sengketa oleh Kemenkumham cacat prosedur dan cacat substansi karena melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga SK AAI diluar SK Kepengurusan AAI Palmer Situmorang harus dinyatakan batal” terang Sondang Irene Manihuruk, S.H.,M.H sebagai Ketua Tim Advokat yang membela DPP AAI, di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Melalui Putusan ini, Palmer Situmorang menyampaikan bahwa putusan PT TUN merupakan ultimum remidium untuk melakukan rekonsiliasi menyatukan AAI melalui munas bersama agar dapat merajut kembali kemesraan dalam membangun kesolidan AAI Kedepannya.







