Jaminan Hukum Pemilik Data Digital Pasca Disahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Data Privacy

Daftar Isi

Pengesahan UU PDP untuk Menjamin Kepastian Hukum di Era Digital

Indonesia merupakan negara yang peduli terhadap perlindungan dan jaminan hukum untuk menciptakan rasa aman dalam melaksanakan aktivitas hidup masyarakat. Aktivitas hidup pada era kini tidak hanya dapat dilakukan secara fisik melainkan, digital. Transisi kegiatan fisik ke ranah digital terus bergulir hingga saat ini. Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia mengesahkan payung hukum atas perlindungan data pribadi melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Sebelumnya, payung hukum terhadap perlindungan data pribadi masih diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (“UU ITE”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (“PP 71/2019”). Akan tetapi, pengaturan sebelumnya belum menjamin kepemilikan data elektronik yang dimiliki oleh subjek hukum bahkan masih banyaknya tindakan peretasan hingga pencurian data milik subjek hukum hingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun imateriil. Tidak sampai disitu, pengaturan perlindungan data subjek hukum di Indonesia tidak harmonis bahkan penegakan hukumnya masih kurang maksimal terhadap pelanggaran hukum diranah digital. Pengesahan UU PDP dapat diartikan sebagai adanya kepastian suatu pengaturan yang jelas dan logis dalam melindungi kepentingan masyarakat pada koridor kepemilikan atas data dalam lingkup digital. Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights) yang mengandung pengertian:

  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan;
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai;
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Apabila salah satu dari tiga kriteria diatas dilanggat, maka dapat mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menerangkan “setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut”. Jumlah kerugian yang digugat oleh pihak yang dirugikan maka akan mengacu pada nilai atau nominal yang harus dibayar berdasarkan UU PDP tersebut.

Inisiasi terbentuknya UU PDP memberikan suatu penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap subjek hukum atas kepemilikan data guna menjami hak konstitusional subjek data pribadi. Pertimbangan yuridis dan filosofis pada UU PDP ini dapat terangkan sebagai berikut:

  1. Bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Bahwa pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

Jaminan hukum terhadap UU PDP pada kepemilikan data subjek hukum bilamana mengalami suatu kerugian maka dapat mengajukan keberatan atau tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 12 ayat (1) UU PDP, menyebutkan:

PASAL 1 ANGKA 4 UU PDP

  • Pengendalian Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi

PASAL 12 AYAT (1) UU PDP

  • Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Meningkatkan Kepercayaan dan Standar Internasional

Keberadaan UU PDP yang baru saja disahkan dapat meningkatkan kepercayaan pihak asing dalam hal transfer data terutama terkait kegiatan ekonomi atau investasi pada sektor ekonomi digital (e-economy). Pasalnya, UU PDP mengatur perlindungan data atas transfer data antar negara yang diatur pada Pasal 56 ayat (2), menyebutkan:

PASAL 56 AYAT (2) PDP

  • Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendalian Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Tanggung jawab hukum (liability) oleh pengendali data pribadi wajib memastikan bahwa sebelum adanya transfer data milik subjek hukum apakah tingkat pelindungan data pribadi di negara dituju memiliki kualitas hukum setara atau lebih tinggi. Standar perlindungan data pribadi melalui UU PDP untuk mendorong peningkatan level pada perlindungan data pribadi yang dimiliki oleh General Data Protection Regulation (GDPR). GDPR sebagai perlindungan hukum atas kepemilikan data pribadi masyarakat eropa dimana saja baik wilayah teritorial maupun luar teritoral dalam hal mengumpulkan, memproses, dan memanfaatkan data pribadi penduduk atau warga uni eropa. Negara-negara di eropa yang menggunakan ketentuan GDPR pada perlindungan data warganya, wajib setiap negara tujuan yang mengelolah data milik warganya memiliki kesamaan perlindungan datanya baik kualitas atau tingkat keamanan yang sama. Dapat dinilai bahwa Indonesia sudah membuka akan kesadaran data sebagai objek dari mesin persaingan ekonomi.  Di era digital ini, ekonomi tidak hanya dilakukan berdasarkan konvesional atau tatap fisik. Melainkan, ekonomi digital merupakan kegiatan bisnis yang disukai oleh banyak masyarakat global karena tanpa batas (borderless). Oleh karena itu, implementasi suatu UU PDP di Indonesia atas dasar prinsip kerahasiaan dan kepastian hukum pada pemilik data sehingga tidak mudah aktor ekonomi menggunakan data pihak lain tanpa adanya izin atau consent. Pada ketentuan UU PDP Indonesia bahwa adanya izin terlebih kepada pemilik data wajib dilakukan sebagaimana disebutkan:

PASAL 5 UU PDP

  • Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan huku, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi dan, akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi. 

PASAL 13 AYAT (2) UU PDP

  • Subjek Data Pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.

Berdasarkan hal tersebut diatas, bentuk jaminan hukum terhadap pemilik data yaitu subjek hukum akan secara mudah dan percaya bahwa kegiatan melalui digital telah menciptakan perlindungan hukum dan mampu menciptakan kepastian hukum apabila sewaktu-waktu terjadinya kerugian dalam ranah digital maka pemilik data dapat menggunakan hak untuk menggugat ganti rugi kepada pelaksana berdasarkan perundang-undang ini. Tidak itu saja, semangat dari keberadaan UU PDP ini yang baru ditetapkan oleh pemerintah adalah untuk menciptakan penyederhaan dan harmonisasi aturan sehingga tidak mengakibatkan suatu hambatan. Hambatan tersebut, dapat mengakibatkan gagalnya investor untuk menanam modalnya sebagai penanam modal asing bahkan sulit perkembangan bisnis digital di Indonesia. Tidak itu saja, keberadaan UU PDP ini dapat memberikan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku usaha bisnis terutama perlindungan data milik konsumen. Hal ini, pemrosesan data pribadi merupakan suatu yang tidak dapat dihindarkan oleh dunia usaha saat ini. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan di Indonesia untuk memahami aturan-aturan perlindungan data pribadi di dalam UU PDP

Langkah Hukum Adanya UU PDP?

Sejatinya UU PDP ini baru saja diterapkan sebagai undang-undang terhadap perlindungan datas yang bertujuan untuk menghormati hak asasi manusia atas subjek data pribadi. salah satu langkah hukum sehingga UU PDP ini dapat dirasakan oleh masyarakat digital adalah membentuk Peraturan pelaksana melalui Peraturan Pemerintah atas dasar kepastian hukum tersebut. sebagaimana contoh pada salah satu Pasal 16 ayat (1) dan (3), menyebutkan:

PASAL 16 AYAT (1) UU PDP

  •  Pemrosesan Data Pribadi meliputi;
  1. pemerolehan dan pengumpulan;
  2. pengolahan dan penganalisisan;
  3. penyimpanan;
  4. perbaikan dan pembaruan;
  5. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan;dan/atau
  6. penghapusan atau pemusnahan 

PASAL 16 AYAT (3) UU PDP

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan cepatnya pemerintah membentuk peraturan pelaksana melalui Peraturan Pemerintah maka, materi muatan pada suatu undang-undang dapat terlaksananya unsur-unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam proporsional. Proporsional ini adalah adanya UU PDP di Indonesia penerapan norma tersebut dapat tersampaikan dan objektif pengaturannya tersebut. Tidak itu saja, amanat atas UU PDP ini sebagaimana hak dan kewajiban para pihak di dalamnya terhadap perlindungan data dengan baik atas prinsip pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, keberadaan peraturan pelaksaan melalui PP terhadap UU PDP dapat mengedepankan perspektif perlindungan data pribadi untuk setiap pengembangan teknologi baru, dan tidak adanya keraguan pihak lain untuk melakukan inovasi bisnis secara digital di Indonesia.

Share Now:

Kategori