PTUN Jakarta Batalkan SK AAI Arman Hanis dan Ranto Simanjutak, Palmer Situmorang Sah menjadi Ketua Umum AAI

Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan oleh Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (“AAI-ON”) Ketua Umum Palmer Situmorang sebagai Penggugat melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) sebagai Tergugat. Dalam perkara a quo,  Muhammad Ismak hadir sebagai Pihak Tergugat II Intervensi-1, Arman Hanis mewakili AAI sebagai Pihak Tergugat II Intervensi-2, Ranto Simanjuntak mewakili AAI sebagai Tergugat II Intervensi-3.

Gugatan ini bermula karena kepengurusan AAI Palmer Situmorang telah mendaftar SK Kepengurusannya pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan telah melakukan pemblokiran agar tidak terbit SK tandingan AAI, namun pada periode Juni-Juli 2023 (tidak lebih dari sebulan) Kemenkumham  secara beruntun menerbitkan 3 (tiga) SK Kepengurusan AAI yakni: SK kepengurusan Ismak, SK kepengurusan Arman Hanis, dan SK kepengurusan Ranto Simanjuntak. Penerbitan 3 (tiga) SK tersebut dinilai cacat prosedur dan cacat subtansi, melanggar AAUPB serta bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Diwakili oleh 20 orang Tim Advokat AAI Kepengurusan Palmer Situmorang, Tim Advokat mengajukan 73 bukti tertulis dan 2 orang saksi fakta serta 1 orang ahli mengenai SABH. Atas dasar kecintaannya terhadap AAI, Palmer Situmorang turun tangan langsung untuk melakukan cross examination saksi yang dihadirkan para pihak.

Berdasarkan keseluruhan proses persidangan yakni mulai dari jawab-jenawab, pembuktian, dan keseimpulan para pihak, Majelis Hakim yang diketuai oleh Indah Mayasari bersama Akhdiat Astrodinata dan Sudarsono masing-masing sebagai hakim anggota pada tanggal 20 Juli 2023 memutus Perkara Nomor 441/G/2022/PTUN.Jkt. dengan amar dikutip sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI

– Menyatakan Eksepsi  Para Tergugat II Intervensi tidak diterima;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal objek sengketa berupa:
    1. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001148.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juni 2022;
    2. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001319.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 12 Juli 2022;
    3. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001383.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile tertanggal 20 Juli 2022;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa berupa:
    1. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001148.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juni 2022;
    2. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001319.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 12 Juli 2022;
    3. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001383.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juli 2022;
  4. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 463.000,00 (empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);

Berdasarkan asas re judicata, maka putusan hakim harus dianggap benar dan dengan demikian, melalui putusan ini, BHP AAI yang semula ada 3 (tiga) Pengurus yang disahkan oleh Menkumham, secara hukum hanya kepengurusan Palmer Situmorang dkk satu-satunya Pengurus AAI yang sah. 

Share Now:

Recent Posts

Recent News

Kategori