Permohonan Hak Milik atas Tanah Negara diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permenag No. 9 /1999”). Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi tanah yang bersangkutan (Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 11 Permenang No. 9 Thaun 1999.
Sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik (Pasal 4 Permenag No. 9/1999).
Permohonan Hak Milik memuat:
- Keterangan mengenai pemohon;
- Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
- Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
- Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
- Jenis tanah (pertanian/non pertanian);
- Rencana penggunaan tanah;
- Status tanahnya (tanah hak atau tanah negara)
- Lain-lain:
Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh Keterangan lain yang dianggap perlu.
Permohonan Hak Milik harus melampirkan:
- Identitas Pemohon
- Data Yuridis dan data fisik serta surat-surat lainnya yang dianggap perlu
- Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon.
Apabila semua persyaratan telah lengkap, selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan akan memeriksa dan meneliti data yuridis dan data fisik permohonan hak milik. Apabila tanah yang yang dimohonkan belum terdapat surat ukur, maka Kepala Kantor Pertanahan akan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran.
Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan:
- Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau petugas yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar dan tanah yang data yuridis dan data fisiknya telah cukup untuk mengambil keputusan yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah.
- Tim Penelitian Tanah untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang belum terdaftar yang dituangkan dalam Berita acara.
- Panitia Pemeriksa Tanah untuk memeriksa hak selain yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah.
Apabila data yuridis dan data fisik belum lengkap, maka Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapinya.
Apabila hal keputusan pemberian Hak Milik telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan, setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau Pejabat yang ditunjuk atau Tim Penelitian Tanah atau Panitia Pemeriksa Tanah, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian hak milik atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya.
Sebagai pengingat, penerima hak atas tanah memiliki kewajiban yang perlu diperhatikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Permenang No. 9/1999. Adapun kewajiban penerima hak atas tanah adalah sebagai berikut:
- Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan uang pemasukan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memelihara tanda-tanda batas;
- Menggunakan tanah secara optimal;
- Mencegah kerusakan-kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah;
- Menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup;
Dalam hal penerima hak tidak tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana disebutkan diatas, Menteri dapat membatalkan hak tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.