Minat investasi di pasar modal Indonesia terus meningkat, terutama di kalangan generasi muda. Namun, di balik potensi keuntungan, terdapat risiko kejahatan yang dapat merugikan investor, salah satunya adalah manipulasi pasar atau yang sering dikenal dengan istilah cornering the market.
Sebagai investor atau pelaku usaha, penting bagi Anda untuk memahami praktik ilegal ini agar dapat berinvestasi dengan aman dan terhindar dari jerat hukum. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang apa itu cornering market, dasar hukum yang melarangnya, serta sanksi tegas bagi para pelakunya.
Apa Itu Pasar Modal dan Siapa yang Mengawasinya?
Pasar modal adalah wadah bertemunya investor dengan perusahaan (emiten) yang membutuhkan dana melalui jual beli instrumen keuangan jangka panjang seperti saham, obligasi, dan reksa dana.
Agar berjalan adil dan teratur, seluruh kegiatan di pasar modal Indonesia diawasi oleh dua lembaga utama:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, OJK adalah lembaga independen yang berfungsi mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal.
Bursa Efek Indonesia (BEI): BEI adalah penyelenggara perdagangan efek yang bertugas menjaga perdagangan agar berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. BEI berwenang memantau aktivitas perdagangan, meminta klarifikasi, hingga memberikan sanksi seperti Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi saham.
Memahami Cornering Market sebagai Bentuk Manipulasi Pasar
Menurut Black’s Law Dictionary, cornering the market adalah suatu kondisi di mana satu pihak atau sekelompok pihak menguasai begitu banyak pasokan suatu komoditas atau efek sehingga mereka dapat memonopoli dan mendikte harganya.
Dalam konteks pasar saham, cornering adalah salah satu bentuk manipulasi pasar yang bertujuan untuk menciptakan keuntungan ilegal dengan cara merekayasa harga. Praktik ini secara tegas dilarang dalam Pasal 91 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”).
5 Bentuk Manipulasi Pasar yang Wajib Diwaspadai
Selain cornering a market (monopoli saham), ada beberapa modus manipulasi lain yang sering terjadi:
Marking the Close: Upaya merekayasa harga saham pada saat atau menjelang penutupan perdagangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan harga penutupan pada level tertentu (lebih tinggi atau lebih rendah) demi keuntungan pribadi.
Wash Sale (Transaksi Semu): Praktik di mana pelaku melakukan transaksi jual dan beli atas saham yang sama pada waktu yang hampir bersamaan untuk memberikan kesan bahwa saham tersebut aktif diperdagangkan, sehingga dapat memengaruhi harga.
Front Running: Tindakan seorang pialang (broker) yang melakukan transaksi untuk dirinya sendiri terlebih dahulu setelah mendapatkan informasi pesanan (order) dalam jumlah besar dari kliennya, dengan harapan mendapat untung dari pergerakan harga yang akan terjadi.
Pools (Persekongkolan): Perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk memasang order beli dan jual pada waktu yang bersamaan untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang artifisial.
Corner a Market: Upaya menguasai atau memonopoli saham tertentu dalam jumlah besar sehingga pasokannya di pasar menjadi langka dan pelaku dapat mengendalikan harganya sesuka hati.
Jerat Hukum dan Sanksi Tegas Bagi Pelaku
Manipulasi pasar bukanlah pelanggaran ringan. Negara telah menyiapkan sanksi pidana dan administratif yang berat untuk memberikan efek jera.
Ancaman Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 92 UUPM, setiap pihak yang secara langsung maupun tidak langsung melakukan manipulasi pasar dapat diancam dengan sanksi pidana yang sangat serius, yaitu:
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Sanksi Administratif
Selain pidana, Pasal 102 UUPM juga memberikan wewenang kepada OJK untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelanggar. Sanksi tersebut dapat berupa:
Peringatan tertulis
Denda (kewajiban membayar sejumlah uang)
Pembatasan kegiatan usaha
Pembekuan kegiatan usaha
Pencabutan izin usaha
Pembatalan persetujuan atau pendaftaran
Studi Kasus Sederhana
Bayangkan Manajer Investasi A bersekongkol dengan oknum pejabat di perusahaan kliennya, PT. X. Mereka sepakat untuk menggunakan dana PT. X untuk membeli dan “menggoreng” saham-saham tertentu (saham ABC, DEF) yang portofolionya mereka kelola.
Harga saham tersebut dinaikkan secara tidak wajar. Kemudian, mereka menjualnya kepada investor lain yang menjadi korban. Tindakan persekongkolan ini jelas merupakan manipulasi pasar yang bertujuan mengeruk keuntungan ilegal dan berpotensi melanggar tidak hanya UU Pasar Modal, tetapi juga tindak pidana korupsi dan pencucian uang.







