Pada tanggal 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri Cikarang telah melaksanakan eksekusi Tanah di Setia Mekar seluas 36.030 m2 sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 1.Del.Eks/2020/PN Ckr jo. Nomor: 41/Eks.G/2019/PN.Bks Jo. Nomor: 128/PDT/G/1996/PN.BKS jo. Nomor: 572/PDT.1997/PT.BDG jo. Nomor: 4930 K/PDT/1998 tanggal 15 Mei 2020 tentang Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan (“Penetapan Eksekusi No. 1/2020”). Eksekusi dimulai dari pagi hingga malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Adapun Putusan yang dieksekusi adalah putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 128/PDT/G/1996/PN.BKS jo. Putusan PT Bandung Nomor: 572/PDT.1997/PT.BDG jo. Putusan MA Nomor: 4930 K/PDT/1998 tahun 1996. Putusan yang telah berumur 29 tahun.
Terdapat Perlawanan Hukum Warga
Pada tanggal 17 Januari 2025 (13 hari sebelum eksekusi), para warga Setia Mekar mengunjungi Pengadilan Negeri Cikarang (PN Cikarang) dan telah bertemu dengan Panitera Kepala dan Panitera Muda PN Cikarang untuk menyampaikan permohonan penghentian dan/atau penundaan eksekusi. Bahkan beberapa warga telah mengajukan perlawanan eksekusi, salah satunya bapak Surung Sianipar sebagaimana teregister dalam nomor Perkara 21/Pdt. Bth/2025/PN Ckr tanggal 17 Januari 2025. Namun hingga saat ini tidak ada produk konkret dari PN Cikarang
Perlawanan Warga Secara Hukum Sangat Beralasan
Warga merupakan pemilik tanah dan bangungan yang terletak di Cluster Setia Mekar Residence 2, yang diperoleh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini masih eksis, tidak pernah dibatalkan, diperoleh berdasarkan hukum (tidak cacat formil) sehingga harus dianggap sebagai pembeli yang beritikad baik. Pembeli yang beritikad baik harus dilindung oleh hukum (SEMA 4/2016). Bahkan, Warga tersebut tidak pernah menjadi pihak dalam perkara dimaksud, dan tidak tahu menahu soal perkara tersebut. Sehingga bagaimana mungkin orang yang bukan pihak dalam perkara dan memperoleh tanah tersebut berdasarkan hukum namun harus merelakan tanah dan bangunannya untuk dieksekusi dan diserahkan kepada orang lain?.
Dasar hukum warga sangat jelas, yaitu:
Buku II MA tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus halaman 101 yang menyatakan:
“AL. PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI
Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.
Para Warga memiliki dasar yang jelas atas penguasaan tanah dan bangunan yaitu SHM. SHM mana hingga saat ini masih eksis, tidak pernah diperkarakan, dan tidak pernah dibatalkan baik secara perdata maupun PTUN. Dengan demikian, maka sangat beralasan perlawanan warga dikabulkan dan eksekusi harus ditangguhkan.
Warga Tidak Pernah Ikut Konstatering Mengenai Batas-Batas Tanah dan Patut Diduga Tidak Pernah Dilakukan Konstatering Oleh PN Cikarang.
Warga tidak pernah ikut pencocokan antara objek perkara dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Padahal putusan yang hendak dieksekusi adalah putusan 29 tahun yang lalu, sehingga seharusnya sebelum melaksanakan eksekusi, PN Cikarang haruslah terlebih dahulu melakukan penocokan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan sehingga para warga mengetahui batas-batas mana yang terkena dampak eksekusi. Dalam Penetapan Eksekusi No. 1/2020 juga tidak disebutkan apakah pernah dilakukan konstatering atau tidak, sehingga patut diduga memang tidak ada dilakukan konstatering.
Warga Tidak Menemukan Peternakan Yang Menjadi Batas Tanah Eksekusi
Dalam penetapan eksekusi, disebutkan bahwa batas-batas tanah perkara adalah sebagai berikut:
– Sebelah Utara : Sawah Dakok
– Sebelah Selatan : Jalan Setapak, Eman
– Sebelah Barat : Tanah Negara dan Peternakan
– Sebelah Timur : Darat Tawar, Entong, Kilih, Namad
Dalam pelaksanaan eksekusi tanggal 30 Januari 2025, Warga menanyakan batas-batas tanah sengketa, dan menanyakan dimana keberadaan Peternakan Sebelah Barat dimaksud, namun pihak PN Cikarang tidak mampu dan tidak dapat menjawab pertanyaan warga sehingga warga menilai PN Cikarang tidak tahu apa yang hendak mereka eksekusi.
Eksekusi Masih Belum Selesai 100%
Ekseskui Tanah Setia Mekar belum selesai dilaksanakan, dan terdapat beberapa bangunan yang masih kokoh berdiri. Namun hingga saat ini belum jelas statusnya apakah masih akan dilanjutkan eksekusi dan kapan eksekusi selanjutnya dilaksanakan. Warga Setia Mekar sangat berharap agar PN Cikarang hendak menerbitkan surat penghentian Eksekusi mengingat banyak ketidakjelasan dan ketidakadilan yang terjadi dalam proses eksekusi tanah Setia Mekar.







