Apa Saja Kewajiban Pemilik Kafe, Hotel, dan Event Organizer Terkait Pemutaran Lagu?
Pendahuluan
Perdebatan mengenai royalti musik di Indonesia kembali memanas. Banyak pemilik usaha, mulai dari kafe, restoran, hotel, hingga penyelenggara acara (event organizer), masih merasa bingung mengenai kewajiban hukum mereka saat memutar lagu secara komersial. Kekhawatiran ini sangat beralasan, mengingat adanya sengketa hukum yang melibatkan figur publik di industri musik.
Untuk menjawab ketidakpastian ini, pemerintah telah mengambil langkah tegas. Pada 7 Agustus 2025, Menteri Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 (“Permenkumham 27/2025”). Regulasi ini menjadi panduan teknis dari Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem pengelolaan royalti yang adil dan berkepastian hukum.
Artikel dari Legalinfo Lawyers ini akan mengupas tuntas poin-poin krusial dalam Permenkumham 27/2025 yang wajib diketahui oleh setiap pelaku usaha di Indonesia.
Latar Belakang Lahirnya Aturan Baru: Mengapa Permenkumham 27/2025 Penting?
Permenkumham 27/2025 tidak lahir dari ruang hampa. Regulasi ini merupakan respons pemerintah atas dinamika kompleks dalam industri musik, termasuk:
Sengketa Hukum: Kasus hukum antara musisi dan pencipta lagu yang menyoroti celah dalam penafsiran kewajiban royalti.
Peran LMKN: Perdebatan mengenai wewenang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya lembaga penarik royalti.
Lisensi Langsung: Fenomena beberapa pencipta lagu yang memilih melisensikan karyanya secara langsung (direct licensing) kepada pengguna, yang menimbulkan pertanyaan tentang peran LMKN.
Aturan baru ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi bagi pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, sekaligus memberikan panduan yang jelas bagi para pengguna komersial.
Poin-Poin Krusial dalam Permenkumham 27/2025 yang Wajib Anda Ketahui
Untuk memastikan bisnis Anda patuh hukum, perhatikan empat pilar utama yang diatur dalam Permenkumham 27/2025 berikut:
1. Penegasan Wewenang LMKN sebagai Kolektor Royalti
Permenkumham 27/2025 secara tegas mengukuhkan posisi LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial di layanan publik. Kewenangan ini mencakup pemutaran musik dalam format analog (misalnya radio di kafe) maupun digital (streaming). Artinya, pembayaran royalti harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh LMKN.
2. Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar Royalti?
Regulasi ini memperjelas subjek yang memiliki kewajiban hukum untuk membayar royalti. Tanggung jawab tersebut melekat pada:
Penyelenggara Acara (Event Organizer): Untuk konser, festival, seminar, atau acara lain yang menggunakan musik.
Pemilik Usaha: Untuk tempat-tempat seperti kafe, restoran, hotel, pusat kebugaran, toko ritel, dan tempat usaha lainnya yang memutar musik untuk kepentingan komersial.
Dengan kata lain, beban pembayaran royalti tidak lagi dapat dialihkan, dan berada langsung pada pihak yang menyelenggarakan kegiatan atau memiliki tempat usaha tersebut.
3. Klarifikasi Penggunaan Musik di Era Digital
Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi, Permenkumham 27/2025 memberikan daftar rinci mengenai format digital yang penggunaannya dianggap sebagai penggunaan komersial di ruang publik. Ini termasuk:
Streaming audio dan video
Unduhan (downloads) audio dan video
Simulcast/Webcast
Layanan Video on Demand (VOD) dan Over-the-Top (OTT)
Radio online/web
Streaming acara langsung (Live Event Streaming)
Klarifikasi ini penting bagi bisnis yang mengandalkan platform digital untuk menciptakan atmosfer bagi pelanggannya.
4. Cakupan Wewenang LMKN Hingga Lintas Batas Negara
Wewenang LMKN tidak hanya terbatas di wilayah Indonesia. Berdasarkan Permenkumham 27/2025, LMKN dapat melakukan penarikan royalti secara internasional. Hal ini dimungkinkan melalui perjanjian kerja sama resiprokal dengan lembaga manajemen kolektif di negara lain atau platform digital global.
Tantangan dan Langkah Selanjutnya bagi Pelaku Usaha
Meskipun Permenkumham 27/2025 telah memberikan banyak kejelasan, masih ada satu pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan oleh pemerintah, yaitu penetapan tarif royalti, khususnya untuk penggunaan komersial di ranah digital.
Hingga tarif tersebut diresmikan, pelaku usaha mungkin masih akan menghadapi sedikit ketidakpastian mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pemangku kepentingan untuk terus memantau perkembangan dan pedoman pelaksanaan lebih lanjut dari pemerintah.
Kesimpulan
Pemberlakuan Permenkumham No. 27 Tahun 2025 adalah langkah maju yang signifikan untuk industri musik Indonesia. Bagi pelaku usaha, regulasi ini adalah pedang bermata dua: ia memberikan kepastian hukum, namun juga menuntut kepatuhan yang lebih ketat. Mengabaikan kewajiban royalti dapat berujung pada risiko sengketa hukum yang merugikan reputasi dan finansial bisnis Anda.
Apakah Anda masih memiliki pertanyaan tentang bagaimana aturan ini berlaku spesifik untuk bisnis Anda? Jangan ragu untuk mengambil langkah proaktif.







