Pertanyaan
Selamat siang Legalinfo, saya Natasya dari Jakarta. Tanah saya tiba-tiba diklaim oleh seseorang dengan sertifikat SHM. Padahal, saya juga memiliki sertifikat SHM untuk tanah tersebut. Bagaimana pandangan hukum terkait permasalahan ini? Mohon pencerahannya.
Intisari Artikel
Menurut Yurisprudensi MA, sertifikat yang lebih dahulu diterbitkan akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Penjelasan Hukum
Sejak 2015, Mahkamah Agung telah menetapkan prinsip yang jelas mengenai masalah sertifikat tanah ganda. Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, dijelaskan bahwa:
“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanahyang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalahsertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”
Sebagai contoh, jika dua sertifikat SHM terbit atas tanah yang sama, satu pada tahun 2014 dan satu lagi pada tahun 2023, maka yang dianggap sah secara hukum adalah sertifikat yang terbit pada tahun 2014, karena lebih dulu.
Kesimpulan
Jika terdapat permasalahan mengenai sertifikat tanah ganda, sertifikat yang lebih dahulu diterbitkan akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.