PT Banten Resmi Bekukan Berita Acara Sumpah Firdaus Oiwobo

Pengadilan Tinggi Banten resmi membekukan berita acara sumpah Advokat M. Firdaus Oiwobo S.H., sebagaimana tercantum dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.w29/HM.1.1.1/II/2025, yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025. Penetapan ini menyusul temuan bahwa Firdaus telah melanggar sumpah dan janji sebagai Advokat dalam menjalankan tugasnya.

Dalam Penetapan tersebut, disebutkan bahwa Firdaus telah terbukti melanggar kewajiban untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat. Pelanggaran tersebut terjadi dalam persidangan perkara pidana dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

Menetapkan, Membekukan Berita acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten” demikian bunyi penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang resmi dikeluarkan.

Share Now:

Recent Posts

Recent News

Kategori