Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Menurut UU Peratun
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU Peratun”) menyebutkan:
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”
Walaupun Pasal 55 UU Peratun mengatur bahwa perhitungan tenggang waktu pengajuan gugatan dihitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat TUN, namun berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015, terkait dengan tenggang waktu pengajuan gugatan, diatur yaitu tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk mengajukan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan tata usaha negara dihitung “sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan tata usaha negara yang merugikan kepentingannya”
Pengaruh Upaya Administratif terhadap Tenggang Waktu Gugatan
Lantas menjadi pertanyaan, bagaimana apabila peraturan perundang-undangan mengatur agar ditempuh upaya administratif terlebih dahulu? Dalam perkembangannya, tenggang waktu mengajukan gugatan dipengaruhi juga oleh lembaga upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 77Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU AP”) yang menyatakan:
Pasal 75 UUAP:
- Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap putusan dan/atau tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan ;
- Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atasa: a. Keberatan; dan Banding.
Pasal 77 UU AP
- Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
- Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan.
- Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
- Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
- Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Ketentuan Upaya Administratif Menurut Perma No. 6 Tahun 2018
Selanjutnya, ketentuan upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam UUAP diatur lebih lanjut pada Peraturan Mahkmah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif (“Perma No. 6 Tahun 2018”) yang menyatakan:
Pasal 2 ayat (1) Perma No. 6 Tahun 2018:
“Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif”
Pasal 5 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2018:
“Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif”
Kesimpulan dan Implikasi Tenggang Waktu Gugatan
Berdasarkan aturan-aturan menyangkut tata cara dan tenggang waktu mengajukan gugatan di Pengadilan tersebut, dapat kita ketahui bahwa ada kewajiban dari warga masyarakat untuk mengajukan upaya administratif terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Jangka waktu mengajukan upaya administratif paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah mengetahui adanya objek sengketa. Apabila dalam hal Tergugat tidak menjawab keberatan dari dari warga masyarakat maka berdasarkan Pasal 77 ayat (5) UUAP keberatan dianggap dikabulkan. Dengan demikian, karena keberatan dianggap dikabulkan, maka perhitungan tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja dihitung sejak keputusan keberatan dan/atau upaya administratif dikabulkan.