Oleh: Winda Sari
Layar kaca tengah ramai dengan pemberitaan para crazy rich muda yang kesandung masalah. Salah satunya Indra Kenz sang crazy rich muda Medan yang menggemparkan para netizen. Bagaimana tidak, dilansir dari Tibunnews.com Indra Kenz diberitakan diduga terlibat bisnis penipuan berkedok trading.
Pada Kamis, 24 Februari 2022, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE. Pasal 3 UU TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU TPPU. Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU TPPU. Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.
Wahh banyak juga pasal yang dikenakan untuk Indra, tapi apakah dugaan dan pasal yang dikenakan untuk seseorang bisa lebih dari satu?
Ya bisa dong, hal tersebut dikenal dengan istilah perbarengan tindak pidana (concursus). Concursus atau samenloop merupakan istilah kata dalam bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia diartikan dengan perbarengan tindak pidana. Perbarengan merupakan terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang di mana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim. Perbarengan melakukan tindak pidana juga sering dipersamakan dengan gabungan melakukan tindak pidana yaitu seseorang yang melakukan satu perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan hukum atau melakukan beberapa perbuatan pidana yang masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri yang akan diadili sekaligus, dimana salah satu dari perbuatan itu belum mendapatkan keputusan tetap.
Perbarengan melakukan tindak pidana (concursus) salah satunya bisa dilihat pada pengaturan yang terdapat dalam KUHP, mulai pasal 63 sampai 71 buku I Bab VI, konsep perbarengan melakukan tindak pidana dalam KUHP terdapat tiga jenis, yakni, perbarengan peraturan (concurcus idealis), perbuatan berlanjut dan perbarengan perbuatan (concurcus realis).
Perbarengan peraturan (concurcus idealis)
Rumusan pasal dalam KUHP yang memberikan pengertian mengenai perabrengan peraturan dapat dilihat pada Pasal 63 KUHP. Pasal 63 berbunyi:
- Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
- Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Jika disimpulkan maka, pasal diatas menyebutkan perbarengan peraturan merupakan melakukan sesuatu perbuatan termasuk beberapa ketentuan pidana yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang satu tanpa melenyapkan yang lain. Contohnya, seseorang membunuh dengan temabakan pada orang lain di belakang kaca sehingga kaca tersebut pecah, tindakan tersebut masuk dalam ketentuan pidana pembunuhan (pasal 339) dan merusak barang (pasal 406), namun yang dikenakan hanya satu pasal yang terberat ialah pasal 339.
Perbuatan Berlanjut
Jenis perbuatan ini dijewantahkan dalam Pasal 64 KUHP, yang berbunyi:
- Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), maka hanya dikenakan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
- Begitu juga hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan salah dalam melakukan pemalsuan atau pengrusakan mata uang, dan menggunakan barang yang di palsu atau yang di rusak itu.
- Akan tetapi jika, orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal 364, 373,379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya lebih dari Rp. 25,- maka ia dikenai aturan pidana tersebut dalam pasal 362,373,378 dan 406.
Pasal 64 ini menjadi dasar hukum bagi perbuatan yang berkelanjutan yaitu antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya ada kaitannya. Tindak pidana yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang berkelanjutan seperti pencurian ringan (pasal 364), penggelapan ringan (pasal 373), penggelapan biasa (pasal 372) selanjutnya beberapa penipuan ringan (pasal 379), penipuan biasa (pasal 378), perusakan barang (pasal 407 ayat 1) dan juga perusakan barang biasa (pasal 406).
Adapun syarat-syarat perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut adalah:
- Kejahatan atau pelanggaran tersendiri itu adalah pelaksanaan dari suatu kehendak yang terlarang;
- Kejahatan atau pelanggaran itu sejenis;
- Tenggang waktu antara kejahatan atau pelanggaran itu tidak terlalu lama.
Contoh kasusnya ialah, misalnya si A menguasai kas uang tempat ia bekerja, si A memutuskan untuk mengambil untuk dirinya sendiri sebagaian dari isi kas itu. Untuk melaksanakan maksud itu, ia mengambil beberapa kali dalam interval waktu yang tak lama untuk suatu jumlah tertentu.
Perbarengan Perbuatan (concursus Realis)
Hal-hal terkait dengan perbarengan perbuatan dapat ditemukan pada Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 KUHP. Untuk Pasal 65 sendiri berbunyi :
- Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana.
- Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Jika ada gabungan beberapa perbuatan, yang masing-masingnya harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yang masing-masingnya merupakan kejahatan yang terancam dengan pidana pokoknya yang sama, maka satu pidana saja yang dijatuhkan, maksimum pidana itu ialah jumlah maksimum yang diancamkan atas tiap-tiap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari yang terberat ditambah sepertiganya.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Concursus idialis merupakan suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana, perbuatan berlanjut adalah tindakan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dan Concursus realis merupakan beberapa perbuatan yang mana masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).
Sumber:
ASMIR RESKIANTO. 2016. PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURSUS) PENCURIAN DAN PENGANIAYAAN (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar). Skripsi. Fakultas Syari’ah dan Hukum Uin Alauddin Makassar. Makassar.
Fahrurrozi dan Abdul Rahman Salman Paris. 2018. Tinjauan Tentang Sistem Pemidanaan Dalam Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 9, Nomor 2.
Fioren Alesandro Keintjem, Rodrigo F. Elias, dan Nurhikmah Nachrawy. 2021. Konsep Perbarengan Tindak Pidana (Concurcus) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Criimen. Vol. X, Nomor 5.
Sy. Yusriadi, Suhadi, dan Rosdiana. 2020. ANALISIS HUKUM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PERBARENGAN ANTARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KOTA BALIKPAPAN. Jurnal Lex Suprema. Vol. 2, Nomor 1.
https://www.tribunnews.com/new-economy/2022/03/08/indra-kenz-jadi-tersangka-kasus-binomo-kini-sang-mentor-raib, diakses pada Jumat 11 Februari 2022 Pukul 22.18 WITA.