Pertanyaan
Selamat sore bapak Gunawan Sembiring, keluarga saya terlibat korupsi dana disuatu desa dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik. Yang diterima sebenarnya hanya sedikit dan rencananya ingin dikembalikan. Apakah pengembalian uang dapat membebaskan keluarga saya? Mohon arahannya pak, terima kasih.
Intisari Jawaban
Pengembalian dana hasil tindak pidana korupsi tidaklah menghapus pertanggungjawaban pidana, akan tetapi merupakan salah satu faktor yang meringankan hukuman.
Penjelasan
Merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU PTPK”) menyatakan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Lebih lanjut, penjelasan Pasal 4 UU PTPK menyatakan:
“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.”
Berdasarkan uraian dasar yuridis diatas, dapat disimpulkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara oleh koruptor tidaklah menghapus pertanggungjawaban pidana, akan tetapi merupakan salah satu faktor yang meringankan hukuman.