Koruptor Mengembalikan Uang Yang Dikorupsi, Apakah Dapat Menghapuskan Pertanggungjawaban Pidana?

Daftar Isi

Pertanyaan

Selamat sore bapak Gunawan Sembiring, keluarga saya terlibat korupsi dana disuatu desa dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik. Yang diterima sebenarnya hanya sedikit dan rencananya ingin dikembalikan. Apakah pengembalian uang dapat membebaskan keluarga saya? Mohon arahannya pak, terima kasih.

Intisari Jawaban

Pengembalian dana hasil tindak pidana korupsi tidaklah menghapus pertanggungjawaban pidana, akan tetapi merupakan salah satu faktor yang meringankan hukuman.

Penjelasan

Merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU PTPK”) menyatakan:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 4 UU PTPK menyatakan:

“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.”

Berdasarkan uraian dasar yuridis diatas, dapat disimpulkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara oleh koruptor tidaklah menghapus pertanggungjawaban pidana, akan tetapi merupakan salah satu faktor yang meringankan hukuman.

Apabila ada yang hendak ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kami di 0896-2908-3100 atau email admin@legalinfo.id

Disclaimer:

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori