Oleh : Mujais Yudian, Mahasiswa Fakultas Hukum, Angkatan 2017 Universitas Nasional
“Vox Populi Vox dei” demikian adalah bunyi adagium yang berarti bahwa suara rakyat adalah suara tuhan. Ketika kita kaji adagium tersebut menggunakan filsafat hermeneutika secara komprehensif, kita akan menemukan satu garis lurus bahwa suara rakyat adalah perwakilan daripada suara-suara tuhan sebab rakyat secara dominan akan berpihak kepada setiap kebenaran dan keadilan dilihat dari kacamata empiris rakyat. kehadiran hukum adalah untuk melindungi kepentingan rakyat, dalam bernegara rakyat merupakan syarat fundamentalis terbentuknya satu negara secara the facto. ini berarti bahwa posisi rakyat benar-benar krusial dan wajib dilindungi oleh negara serta ditempatkan posisinya di atas kepentingan apapun. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”(baca : UUD 1945). ini artinya dalam tafsiran konstitusi sekalipun pelaksanaan aspek kenegaraan harus menempatkan rakyat sebagai prioritas kepentingan. Kedaulatan rakyat merupakan amanah undang-undang dasar yang tidak dapat di ganggu gugat. Undang-undang dasar seperti yang kita ketahui sendiri adalah sebagai landasan konstitusional yang bersifat fundamentalis. Dalam kajian hukum rakyat selalu menjadi aspek pembahasan yang paling di prioritaskan, sebab rakyat adalah representasi daripada hadirnya negara itu sendiri(baca : Drs. H. Mahpudin Noor, M.Si, Pancasila, 2016).
Dalam study filsafat hukum “Cicero” filsuf berkebangsaan Italia menyatakan bahwa “Salus Populi suprema Lex esto” yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi satu negara. Ini adalah tafsir umum atas filsafat hukum yang di jadikan asas dalam ilmu hukum, konstitusi menjamin hak-hak rakyat atas negara. Dalam perkembangan hukum proses pembuatan undang-undang juga selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas segala-galanya, ini artinya bahwa kedaulatan rakyat memang satu proses rekonstruksi atas hukum yang tidak dapat berubah kedudukannya, filsafat hukum hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan fundamentalis atas hukum, aspek fundamental atas hukum tersebut salah satunya adalah rakyat, dalam filsafat hukum rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi berhak mengawasi segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan negara sehingga tidak keluar dari koridor amanat undang-undang dasar sebagai landasan dasar bernegara. Konstitusi melakukan penjaminan hak milik rakyat berupa hak menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai langkah mengawal demokrasi, hak terbebas dari ancaman dan intimidasi dari siapapun serta penjaminan atas hak-hak yang lainnya. tidak terlepas dari hal yang demikian negara wajib meletakan kedudukan rakyat diatas segalanya saat proses pengambilan kebijakan. Negara tidak boleh menamakan satu keputusan sebagai kebijakan dan menamengkan diri kepadanya bila kebijakan tersebut tidak bijak dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah yang harus diperhatikan.
Frasa kedaulatan dan rakyat adalah padanan kata yang tidak dapat dipisahkan dalam kejian hukum, kedaulatan tertinggi ada pada tangan rakyat, dalam proses pembuatan prodak hukum seperti yang dijelaskan diatas selalu mengerucut pada aspek sosiologis dalam kehidupan bermasyarakat guna menjaga harmonisasi dalam berkehidupan, hukum sebagai alat yang menjamin hak-hak individu selalu memperhatikan perkembangan masyarakat dalam proses pembuatannya. Secara aspek filosofis rakyat adalah syarat mutlak terbentuknya negara, negara wajib memberikan segala bentuk perlindungan atas rakyat, pemerintah sebagai lembaga eksekutif adalah pelayan rakyat, oleh karena itu dalam legislatif secara kajian bahasa disebutkan sebagai wakil rakyat. Penempatan rakyat pada posisi tertinggi tidak semata-mata bukan tanpa alasan, posisi rakyat memang benar-benar fundamental dalam bernegara.
Oleh karena itu penegakan demokrasi seutuhnya wajib dilakukan oleh pemerintah, sebab semuanya akan kembali lagi kepada rakyat ; dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Semuanya hanya akan berputar kepada kepantingan rakyat. Penegakan monokrasi juga menjadi penting kedudukannya untuk menjaga kepentingan rakyat. Pada intinya semua aspek penyelenggaraan negara tidak dapat terlepas dari kepentingan rakyat(baca : Prof. Dr. Sudikno mertokusumo, S.H., mengenal hukum, Yogyakarta, 1986).
Kedaulatan rakyat menjadi satu frasa yang kemudian mewajibkan pengabdian atas rakyat oleh pemerintahan beserta kedaulatan sepenuhnya berada ditangan rakyat adalah bentuk relevansi negara dengan hukum. konstitusi menjamin kemerdekaan rakyat dan penempatan kedaulatan rakyat setinggi-tingginya. Maka negara harus hadir untuk menjaga kepentingan tersebut. Pengawalan atas negara dilakukan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi agar tidak terjadi penyalah gunaan kekuasaan dalam bernegara. Rekonstruksi hukum harus mengakar dalam tatanan bernegara sehingga menempatkan rakyat pada posisi terpenting dalam negara.