Halo Legalinfo, akhir-akhir ini saya sering dihubungi oleh orang yang menawarkan pinjaman online (“pinjol”) atau kartu kredit padahal saya tidak pernah mengisi formulir apapun di perusahaan pinjol ataupun kartu kredit tersebut. Bagaimana saya bisa mendapat perlindungan hukum atas permasalahan ini? Karena saya merasa mulai terganggu.
Jawaban:
Sebelum kami menjawab pertanyaan dari saudari, perlu kami sampaikan bahwa data atau informasi diri berupa nama, no telepon, NIK, Alamat dan data lain milik anda dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) sebagai bentuk implementasi dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang pada intinya setiap orang berhak untuk mendapatkan pelindungan data diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Oleh karena itu Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan UU PDP untuk memberikan pelindungan data diri pribadi kepada warga negaranya.
Setiap orang mendapatkan hak-hak atas subjek data pribadi. Hal tersebut diatur dalam pasal 5 s.d Pasal 15 UU PDP yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kejelasan atas identitas, dasar kepentingan hukum hingga tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi yang dia miliki oleh pihak lain. Dalam hal ini pihak lain memiliki kewajiban untuk melindungi data tersebut dan berkewajiban untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang seseorang. Tentunya terdapat pengecualian atas penggunaan data pribadi yang dijelaskan oleh Pasal 15 ayat (1) UU PDP untuk beberapa kepentingan antara lain:
- Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional
- Kepentingan proses penegakan hukum
- Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara
- Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara
- Kepentingan statistic dan penelitian ilmiah
Selanjutnya, perihal permasalahan yang sedang saudari alami perihal kemungkinan terdapat kebocoran data pribadi saudari yang dimiliki oleh perusahaan pinjaman online dan kartu kredit tersebut dapat dikonfirmasi kembali kepada perusahaan tersebut perihal sumber data yang mereka miliki. Hal ini dapat dimungkinkan ketika saudari melakukan pendaftaran suatu layanan perbankan atau jasa lainnya terdapat sebuah klausul dimana data saudari dapat diberikan oleh perusahaan rekanan dari tempat layanan atau jasa tersebut. Hal ini secara tidak langsung saudari memberikan izin kepada pihak lain yang merupakan rekanan dari tempat layanan atau jasa tersebut untuk menghubungi saudari guna menawarkan produk dan layanan yang mereka miliki.
Terhadap permasalahan penggunaan data pribadi tersebut, saudara dapat meminta klarifikasi kepada layanan tersebut terkait perolehan data saudara atau mencoba melakukan penulusuran atas pendaftaran suatu layanan yang memungkinkan data suadara diberikan kepada pihak ketiga yang merupakan rekanan dari layanan tersebut. Selanjutnya anda dapat meminta untuk membatalkan klausul tersebut agar data pribadi anda tidak disebarkan ke pihak lainnya, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 9 UU PDP.
Namun apabila ternyata tidak terdapat klausul tersebut dan terdapat penyalahgunaan data pribadi anda yang dilakukan oleh pihak lain, maka anda dapat perlindungan atas data pribadi sesuai dengan Pasal 12 UU PDP dan berhak mengajukan gugatan serta mendapatkan ganti rugi atas peristiwa yang anda alami.
Demikian penjelasan kami, semoga membantu.
Terima kasih.