- Complexity : kompleksitas
- Formality : formalitas
- Precision : ketepatan
- Objektivity : objektivitas
- Accuracy : akutasi
- Cohesion : kohesi
- Reponsibility : pertanggungjawaban.
Adapun penjelasan dari ketujuh karakterisitik penulisan esai hukum akan diuraikan di bawah ini:
Complexity
Esai akademik umumnya lebih rumit atau lebih kompleks dibandingkan pengungkapan pendapat secara lisan karena esai akademik berisi tentang informasi, ide, pendapat, sikap atau perasaan penulisnya mengenai suatu isu yang ingin dikemukakan penulis. Dalam penulisan esai akademik penulis harus mampu mengekspresian dan mengungkapkan gagasan secara terstruktur, sistematis, logis, dan koheren dengan menggunakan kalimat yang tidak saja efektif tetapi juga secara tata bahasa yang benar dan tepat.
Formality
Esai akademik harus ditulis dengan gaya bahasa dan tata bahasa formal, bukan gaya informal seperti dalam percakapan lisan. Oleh sebab itu dalam menulis esai akademik harus dihindari antara lain :
- Penyingkatan kata-kata, seperti : tdk, bkn, spt, bgm, dpt.
- Penggunaan kata-kata yang sering dijumpai dalam chating, seperti: aq, aj, gw, otw, syg.
- Penggunaan kata yang walaupun bukan kata dalam sms namum kata tersebut tidak memperlihatkan sifat formal atau resmi, seperti: kalo gitu, katanya, gak mungkin, enggak bisa.
- Penggunaan angka 2 untuk kata ulang, seperti: jangan2,sia2,bisa2,sempat2nya.
Precision
Presisi (precision) adalah ketepatan tentang sesuatu sesuai dengan standar atau ukuran tertentu. Esai akademik harus ditulis secara ilmiah dengan tepat dan benar. Artinya esai akademik tidak boleh berisi tentang suatu informasi, data, atau pendapat yang hanya didasarkan pada asumsi, dugaan, anggapan, atau prakiraan. Dalam penulisan esai akademik dibidang hukum haruslah ber isi tentang apa yang dapat diukur atau dibuktikan sumbernya dan kebenarannya.
a. Hindari penggunaan kata :
- ‘kira-kira berjumlah….’ akan lebih baik jika mengetahui jumlah pastinya, sehingga lebih baik diubah menjadi ‘tedapat 20 orang yang…’
- ‘sekitar tahun 1960’, bila dapat dipastikan bahwa yang dimaksud adalah tahun 1960, lebih baik diganti menjadi ‘peristiwa terjadi pada tahu 1960’
- ‘menurut ahli bahwa…’ lebih baik langsung menyebut siapa ahlinya ‘menurut Subekti dalam buku…..’
b. Kutip secara lengkap dan benar apabila ingin mengutik sebuah perundang-undangan.
Contohnya: ‘disebutkan dalam UU KPKPU bahwa syarat pailit harus memenuhi minimal dua atau lebih kreditor’, kalimat ini hendaknya diganti menjadi ‘dalam Pasal…. UU No…. tahun….. tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan bahwa….’. Bahkan disarankan agar menyebutnya secara lengkap hingga Nomor Lembaran Negara dan tahunnya ketika menyebutkan suatu Undang-Undang. Hal ini dikarenakan LN adakah sumber resmi yang diterbitkan negara dimana seseorang dapat menemukan pengundangan sebuah Undang-Undang.
Objectivity
Dalam penulisan esai akademik, titik berat isinya adalah tentang sesuatu yang hendak dikomunikasikan penulisannya kepada pembaca dari lingkungan akademik juga, yang disertai dengan argumen atau bukti. Esai akademik harus berfokus terhadap informasi atau data atau pendapat yang didukung oleh argumen dan/atau bukti yang dituliskan. Orang yang membaca esai ingin tahu apa yang telah dipelajari dan diketahui oleh penulis esai tentang topik yang ditulisnya, dab agaimana serta sejauh mana kemudian hal ini dapat membuat penulisnya mengambil simpulan tertentu. Dalam konteks objektivitas ini disarakan penulis menghindara pemakaian kata :
Saya,menurut pendapat saya,diri saya sendiri, saya pikir, kamu, anda, saudara.
Accuracy
Akurasi disini lebih kepada ketepatan dalam pemilihan kata atau istilah, khususnya apabila kata tersebut memiliki makna ganda. Ketidak-tepatan dalam memilih kata sesuai dengan yang dimaksud oleh penulis esai dapat membingungkan atau menyesatkan pembaca dan membuat pesan yang ingin dikomunikasikan menjadi salah. Salah satu cara agar dalam menulis esai akademik unsur akurasi kata terpenuhi adalah dengan selalu melakukan pengecekan ke buku referensi seperti kamus umum bahasa Indonesia atau kamus hukum.
Cohesion
Isi esai harus mampu memperlihatkan adanya keterpaduan atau keterkaitan atau ketersambungan antara bagian pengantar dengan batang tubuh atau isi utama dan dengan penutup atau konklusi. Kohesi juga harus tampak antar paragrag yang membentuk batang tubuh atau badan dari esai. Kohesi ini adakah keniscayaan karena setiap paragraf pasti memuat sebuah pokok pikiran tertentu yang kemudian harus terkait dan tersusun secara kronologis atau sistematis dan logis.
Responsibility
Penulis harus mau dan mampu bertanggungjawab untuk memperlihatkan bahwa:
- Pendapat/ide/klaim yang ditulisnya didukung oleh bukti dan justifikasi yang cukup sesuai metode keilmuannya;
- Bukti dan justifikasi tersebut diperoleh dari sumber yang valid dan jujur.
Sumber: Elly Erawaty, Pedoman Penulisan Esai Akademik Bagi Mahasiswa Ilmu Hukum, refika aditama, 2011.