Pengacara Perkara Wanprestasi / Perbuatan Melawan Hukum (PMH)​

Legalinfo.id berpengalaman untuk mendampingi/mewakili klien dalam perkara Wanprestasi/Perbuatan Melawan Hukum (PMH) baik sebagai Penggugat ataupun Tergugat di Pengadilan Negeri.

Adapun peran kami adalah sebagai berikut:

1. Menganalisis permasalahan klien;

Pertama-tama, kami akan menggali informasi mengenai permasalahan yang ada, menganalisis kronologis, fakta-fakta dan dokumen-dokumen terkait yang dianggap fundamental untuk mendukung posisi klien.

2. Menginformasikan Dokumen yang Dibutuhkan;

Apabila terdapat dokumen-dokumen fundamental yang belum diterima, maka kami akan meminta dokumen-dokumen tersebut untuk keperluan persidangan.

3. Menyusun Dokumen Persidangan

Apabila klien bertindak sebagai Penggugat, maka setelah kronologis, fakta-fakta dan dokumen-dokumen dipenuhi, kami akan Menyusun surat gugatan dan mendaftarkannya ke Pengadilan terkait. Sebaliknya, apabila klien bertindak sebagai Tergugat, kami akan Menyusun jawaban untuk meng-counter atau mengajukan bidasan-bidasan terkait dalil gugatan lawan.

4. Mempersiapkan Alat Bukti yang Kuat

Dalil-dalil yang diajukan haruslah pula didukung oleh bukti yang kuat. Berdasarkan ketentuan hukum formal Indonesia, setidak-tidaknya para pihak harus memuat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang dapat berupa dokumen-dokumen yang diperkuat dengan keterangan saksi.

5. Membuat Kesimpulan Perkara 

Legalinfo.id juga akan membuat kesimpulan mengenai apa-apa saja yang terbukti di persidangan yang dapat meyakinkan hakim untuk mengabulkan dalil-dalil yang sudah dikonstruksikan selama persidangan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulan bahwa menggunakan jasa Pengacara sangat penting untuk membantu penyelesaian perkara Wanprestasi/Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sebagai penyedia jasa hukum, Legalinfo.id memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.

 

Apabila ada yang hendak ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kami di 087877130433 atau email admin@legalinfo.id

Share Now:

Artikel Lainnya:

Recent Posts

News

Kategori