
Legalinfo.id berpengalaman untuk mendampingi/mewakili klien dalam perkara Wanprestasi/Perbuatan Melawan Hukum (PMH) baik sebagai Penggugat ataupun Tergugat di Pengadilan Negeri.
Adapun peran kami adalah sebagai berikut:
Pertama-tama, kami akan menggali informasi mengenai permasalahan yang ada, menganalisis kronologis, fakta-fakta dan dokumen-dokumen terkait yang dianggap fundamental untuk mendukung posisi klien.
Apabila terdapat dokumen-dokumen fundamental yang belum diterima, maka kami akan meminta dokumen-dokumen tersebut untuk keperluan persidangan.
Apabila klien bertindak sebagai Penggugat, maka setelah kronologis, fakta-fakta dan dokumen-dokumen dipenuhi, kami akan Menyusun surat gugatan dan mendaftarkannya ke Pengadilan terkait. Sebaliknya, apabila klien bertindak sebagai Tergugat, kami akan Menyusun jawaban untuk meng-counter atau mengajukan bidasan-bidasan terkait dalil gugatan lawan.
Dalil-dalil yang diajukan haruslah pula didukung oleh bukti yang kuat. Berdasarkan ketentuan hukum formal Indonesia, setidak-tidaknya para pihak harus memuat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang dapat berupa dokumen-dokumen yang diperkuat dengan keterangan saksi.
Legalinfo.id juga akan membuat kesimpulan mengenai apa-apa saja yang terbukti di persidangan yang dapat meyakinkan hakim untuk mengabulkan dalil-dalil yang sudah dikonstruksikan selama persidangan.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulan bahwa menggunakan jasa Pengacara sangat penting untuk membantu penyelesaian perkara Wanprestasi/Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sebagai penyedia jasa hukum, Legalinfo.id memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.
Apabila ada yang hendak ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kami di 087877130433 atau email admin@legalinfo.id
Share Now:
Artikel Lainnya: