Pertanyaan
Yth. Bapak Gunawan Sembiring, saya dan rekan bisnis terikat dalam perjanjian jual beli pupuk. Saya sebagai produsen pupuk menjual sejumlah pupuk kepada rekan bisnis saya dalam jumlah besar karena pada awalnya rekan bisnis menceritakan bahwa rekan bisnis memiliki kebun seluas 10 HA. Namun diketahui belakangan ternyata rekan bisnis hanya memiliki kebun seluas 1 HA. Mohon arahannya apakah permasalahan ini dapat dibawakan ke ranah pidana? Terima kasih.
Intisari Jawaban
Perjanjian yang didasari dengan itikad buruk/tidak baik yang merugikan orang lain adalah tindak pidana penipuan.
Pada dasarnya, perjanjian adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam KUHPerdata. Apabila seseorang tidak memenuhi isi perjanjian, maka dapat disebut sebagai cidera janji atau wanprestasi sehingga apabila terdapat permasalahan wanprestasi maka termaktub dalam ranah keperdataan. Namun demikian, wanprestasi dapat berubah menjadi kasus pidana, apabila perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik yang mimiliki niat jahat untuk merugian orang lain. Hal tersebut sejalan dengan putusan MA No. 1689 K/Pid/2015 yang pada pokoknya menyebutkan:
“Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang menyatakankasus Terdakwa bukan kasus pidana melainkan kasus perdata selanjutnya utangpiutang, antara Terdakwa dengan Astrindo Travel tidak dapat dibenarkan karenaTerdakwa dalam pemesanan tiket tersebut telah menggunakan nama palsu ataujabatan palsu, hubungan hukum keperdataan yang tidak didasari dengan kejujuran,dan itikat buruk untuk merugikan orang lain adalah penipuan.“
Putusan senada juga ditemukan dalam Putusan No. 366K/Pid/2016 (I Wayan Sunarta) yang menyatakan dengan tegas bahwa perjanjian yang didasari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi tetapi penipuan.
Adapun itikad buruk dimaksud adalah unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang dikutip sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang didasari dengan itikad buruk/tidak baik yang merugikan orang lain adalah penipuan.







