Kawasan pelabuhan dan industri galangan kapal atau shipyard merupakan lingkungan kerja dengan risiko tinggi. Struktur bangunan di area ini mulai dari workshop fabrikasi, gudang logistik, hingga kantor operasional harus memenuhi standar keselamatan yang sangat ketat.
Dalam beberapa tahun terakhir, rezim perizinan bangunan di Indonesia telah mengalami transformasi total seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “UU Cipta Kerja”).
Salah satu perubahan paling fundamental dalam UU Cipta Kerja adalah penghapusan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bagi pelaku usaha industri di kawasan pelabuhan, memahami perbedaan dan urgensi instrumen baru ini sangatlah krusial untuk menjamin legalitas aset perusahaan.
1. Transformasi IMB Menjadi PBG Bukan Sekadar Ganti Nama
Banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa PBG hanyalah istilah baru untuk IMB. Namun secara substansi hukum, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Ketentuan teknis mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (selanjutnya disebut “PP 16/2021”).
Berdasarkan PP 16/2021, PBG didefinisikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Perbedaan utamanya terletak pada fokus perizinan itu sendiri. IMB lama lebih berfokus pada izin administratif sebelum mendirikan bangunan, sedangkan PBG baru berfokus pada kepatuhan terhadap standar teknis atau Technical Standards yang harus dipenuhi secara berkelanjutan.
2. Kewajiban Mengurus PBG Saat Perluasan Area Galangan
Pertanyaan yang sering muncul dari klien korporasi adalah mengenai status IMB lama mereka. Apakah IMB lama masih berlaku?
Jawabannya adalah masih berlaku selama tidak ada perubahan pada bangunan tersebut. Namun industri galangan kapal adalah bisnis yang dinamis. Seringkali perusahaan perlu melakukan ekspansi seperti menambah luas workshop, meninggikan atap gudang, atau mengubah tata letak fasilitas produksi.
Merujuk pada PP 16/2021, setiap perubahan fungsi atau perubahan bentuk bangunan mewajibkan pemilik untuk mengurus PBG baru atau PBG Perubahan. IMB lama tidak lagi dapat mengakomodasi perubahan spesifikasi teknis tersebut. Jika perusahaan melakukan renovasi atau perluasan tanpa mengurus PBG, bangunan tersebut dikategorikan ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif berupa perintah pembongkaran.
3. Vitalnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi Industri
Selain PBG, UU Cipta Kerja juga menekankan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika PBG adalah izin untuk membangun, maka SLF adalah izin untuk memanfaatkan atau menggunakan bangunan tersebut.
Untuk bangunan industri atau pabrik, SLF adalah bukti bahwa bangunan tersebut telah selesai dibangun sesuai standar teknis dan aman untuk dioperasikan. Dalam konteks audit kepatuhan atau compliance audit, ketiadaan SLF sering menjadi temuan mayor yang dapat menghambat operasional perusahaan. Hal ini sangat krusial terutama bagi shipyard yang melayani klien internasional yang mensyaratkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang tinggi.
Penerbitan SLF didasarkan pada pemeriksaan kelaikan fungsi yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis bersertifikat. Masa berlaku SLF untuk bangunan gedung usaha atau industri adalah 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang setelah pemeriksaan ulang.
Kesimpulan
Transisi dari IMB ke PBG dan kewajiban kepemilikan SLF bukan sekadar urusan birokrasi melainkan upaya mitigasi risiko hukum dan keselamatan kerja. Bagi industri galangan kapal di kawasan pelabuhan, kepatuhan terhadap PP 16/2021 adalah mutlak.
Mengabaikan pengurusan PBG saat melakukan perluasan fasilitas atau mengoperasikan pabrik tanpa SLF akan menempatkan perusahaan pada posisi rentan terhadap sengketa hukum dan penutupan paksa operasional oleh pemerintah daerah.







