Pertanyaan:
Selamat siang bapak Gunawan Sembiring, Saya dan rekan bisnis terikat perjanjian bisnis dimana saya sudah melaksanakan beberapa kewajiban sebagaimana dalam perjanjian tetapi ditengah jalan rekan bisnis saya memutus kontrak yang menimbulkan kerugian akan hal tersebut. Mohon arahannya bagaimana pandangan hukum mengenai hal ini. Terima kasih.
Intisari Jawaban
Pemutusan perjanjian /kontrak secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum sehingga pihak yang dirugikan dapat menuntuk ganti rugi dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Penjelasan
Dalam membuat suatu perjanjian, harus diperhatikan apakah perjanjian tersebut telah memenuhi syarat 1320 KUHPerdata atau tidak. Apabila sudah sudah terpenuhi maka perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan secara sepihak, karena perjanjian tersebut telah mengikat bagi para pihak sehingga para pihak wajib dengan itikad baik menjalankan perjanjian tersebut, sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan:
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.”
Pemutusan Perjanjian hanya dapat dilakukan apabila para pihak sepakat untuk memutus perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata :
“perjanjian yang dibuat tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan yang undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”
Jika perjanjian yang telah disepakati dibatalkan secara sepihak, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pdt/2018, menyatakan :
“Pemutusan perjanjian /kontrak sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”.
Dengan demikian, pembatalan perjanjian secara sepihak tidak dapat dilakukan jika tidak mendapatkan persetujuan pihak lain.
Adapaun dasar hukum mengenai perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan pembatalan perjanjian secara sepihak yang menimbulkan kerugian secara nyata merupakan perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan terkait.
Baca juga: Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak, Apakah Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum?







