Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak, Apakah Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum?

Table of Contents

Pertanyaan

Saya dan rekan saya terikat dalam suatu perjanjian bisnis. Namun tiba-tiba rekan saya membatalkan kontrak secara sepihak. Saya mau ajukan gugatan, tapi bingung apakah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum? Mohon pencerahannya.

Jawaban

Dalam dunia bisnis, sering ditemukan perkara pembatalan perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Padahal sebelumnya, para pihak telah terikat dalam suatu perjanjian yang telah memenuhi unsur-unsur syarat sahnya suatu perjanjian.  Ketika terdapat perkara permbatalan perjanjian secara sepihak, maka timbul pertanyaan apakah perkara tersebut masuk dalam kategori wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

Apabila merujuk Pasal 1320 ayat (1) jo. Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal Pasal 1320 ayat (1) menyatakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya”. Selanjutnya, Pasal 1338 KUHPerdata menentukan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat ke dua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. Berdasarkan kedua pasal tersebut, karena kedua belah pihak telah sepakat dalam suatu perjanjian dan perjanjian tersebut merupakan undang-undang bagi para pihak, maka perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Berdasarkan penjelasan diatas, apabila dalam suatu perjanjian terdapat pemutusan secara sepihak, maka perbuatan tersebut dapat dikulalifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar pasal 1338 KUHPerdata.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pdt/2018 yang kaidah hukumnya menyatakan “Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.”

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori