Pertanyaan
Saya dan rekan saya terikat dalam suatu perjanjian bisnis. Namun tiba-tiba rekan saya membatalkan kontrak secara sepihak. Saya mau ajukan gugatan, tapi bingung apakah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum? Mohon pencerahannya.
Jawaban
Dalam dunia bisnis, sering ditemukan perkara pembatalan perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Padahal sebelumnya, para pihak telah terikat dalam suatu perjanjian yang telah memenuhi unsur-unsur syarat sahnya suatu perjanjian. Ketika terdapat perkara permbatalan perjanjian secara sepihak, maka timbul pertanyaan apakah perkara tersebut masuk dalam kategori wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Apabila merujuk Pasal 1320 ayat (1) jo. Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal Pasal 1320 ayat (1) menyatakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya”. Selanjutnya, Pasal 1338 KUHPerdata menentukan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat ke dua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. Berdasarkan kedua pasal tersebut, karena kedua belah pihak telah sepakat dalam suatu perjanjian dan perjanjian tersebut merupakan undang-undang bagi para pihak, maka perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Berdasarkan penjelasan diatas, apabila dalam suatu perjanjian terdapat pemutusan secara sepihak, maka perbuatan tersebut dapat dikulalifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar pasal 1338 KUHPerdata.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pdt/2018 yang kaidah hukumnya menyatakan “Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.”
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum.







