Pertanyaan
Halo legalinfo.id, mohon pencerahannya berapa lama maksimal masa tahanan? Jika lewat dari masa penahanan, apakah harus dibebaskan? Terima kasih.
Jawaban
Jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 KUHAP s.d Pasal 29 KUHAP, dengan uraian sebagai berikut:
- Tingkat Penyidikan: sesuai Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yakni 20+40 (total 60 hari)
- Tingkat Penuntutan: sesuai Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yakni 20+30 (total 50 hari)
- Tingkat Pengadilan Negeri: sesuai Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yakni 30+60 (total 90 hari)
- Tingkat Pengadilan Tinggi: sesuai Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yakni 30 + 60 hari (total 90 hari)
- Tingkat Kasasi: sesuai Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yakni 50 + 60 hari (total 110 hari)
Apabila dalam tenggat waktu diatas ternyata proses pemeriksaan pada tingkatan dimaksud belum diselesaikan, maka demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari tahanan. Namun perlu diperhatikan, hal tersebut bukan berarti tersangka/terdakwa bebas dari hukuman melainkan hanya mengeluarkan dari tahanan saja.







