Jangka Waktu Penahanan

Table of Contents

Pertanyaan

Halo legalinfo.id, mohon pencerahannya berapa lama maksimal masa tahanan? Jika lewat dari masa penahanan, apakah harus dibebaskan? Terima kasih.

Jawaban

Jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 KUHAP s.d Pasal 29 KUHAP, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Tingkat Penyidikan: sesuai Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yakni 20+40 (total 60 hari)
  2. Tingkat Penuntutan: sesuai Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yakni 20+30 (total 50 hari)
  3. Tingkat Pengadilan Negeri: sesuai Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yakni 30+60 (total 90 hari)
  4. Tingkat  Pengadilan Tinggi: sesuai Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yakni 30 + 60 hari (total 90 hari)
  5. Tingkat  Kasasi: sesuai Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yakni 50 + 60 hari (total 110 hari)

Apabila dalam tenggat waktu diatas ternyata proses pemeriksaan pada tingkatan dimaksud belum diselesaikan, maka  demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari tahanan. Namun perlu diperhatikan, hal tersebut bukan berarti tersangka/terdakwa bebas dari hukuman melainkan hanya mengeluarkan dari tahanan saja.

Baca juga: Begini Prosedur dan Syarat Sah Penangkapan

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori