Begini Prosedur dan Syarat Sah Penangkapan

Table of Contents

Definisi Penangkapan Menurut KUHAP

Dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dinyatakan bahwa:

“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Tujuan Penangkapan

Tujuan dilakukannya penangkapan sudah secara eksplisit dijelaskan pada Pasal 1 angka 20 KUHAP, yaitu untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.

Syarat Penangkapan

Terkait syarat penangkapan diatur pada Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa:

“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penangkapan dapat dilakukan apabila telah memenuh syarat:

  • Diduga keras melakukan tindak pidana
  • Didasarkan pada permulaan bukti yang cukup.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyebutkan bahwa frasa “permulaan bukti yang cukup” harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Prosedur Penangkapan

Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penangkapan dilakukan dengan prosedur sbb:

  • Dilakukan oleh petugas polisi nagara Republik Indonesia
  • Memperlihatkan surat tugas
  • Memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan
  • Menjelaskan uraian singkat atas perkara kejahatan yang disangkakan serta tempat ia diperiksa.

Pengecualian Prosedur Penangkapan pada Keadaan Tertangkap Tangan

Prosedur diatas tidak berlaku terhadap seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, karena apabila seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, maka penangkapan tersebut tidak harus atau tanpa surat perintah penangkapan, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada penyidik/penyidik pembantu (Pasal 18 ayat (2) KUHAP).

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori