Definisi Penangkapan Menurut KUHAP
Dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dinyatakan bahwa:
“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Tujuan Penangkapan
Tujuan dilakukannya penangkapan sudah secara eksplisit dijelaskan pada Pasal 1 angka 20 KUHAP, yaitu untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.
Syarat Penangkapan
Terkait syarat penangkapan diatur pada Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa:
“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penangkapan dapat dilakukan apabila telah memenuh syarat:
- Diduga keras melakukan tindak pidana
- Didasarkan pada permulaan bukti yang cukup.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyebutkan bahwa frasa “permulaan bukti yang cukup” harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Prosedur Penangkapan
Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penangkapan dilakukan dengan prosedur sbb:
- Dilakukan oleh petugas polisi nagara Republik Indonesia
- Memperlihatkan surat tugas
- Memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan
- Menjelaskan uraian singkat atas perkara kejahatan yang disangkakan serta tempat ia diperiksa.
Pengecualian Prosedur Penangkapan pada Keadaan Tertangkap Tangan
Prosedur diatas tidak berlaku terhadap seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, karena apabila seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, maka penangkapan tersebut tidak harus atau tanpa surat perintah penangkapan, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada penyidik/penyidik pembantu (Pasal 18 ayat (2) KUHAP).







