Pertanyaan
Saya dan suami saya warga negara Jerman, sudah 4 tahun tinggal di Indonesia, dan hendak bercerai. Apakah kami bisa mengajukan cerai di Indonesia ?
Intisari Jawaban
Pasangan suami istri Warga Negara Asing (“WNA”) yang telah memiliki domisili hukum atau tinggal di Indonesia dapat mengajukan gugatan cerai di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Prinsip Hukum Internasional Forum Rei (tempat tinggal tergugat) dan Prinsip Forum Actoris (tempat tinggal Penggugat) yang diperkuat juga dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2640/K/Pdt/2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Lembaga Peradilan di Indonesia memiliki kewenangan atau yurisdiksi dalam memeriksa, memutus dan mengadili perkara gugatan perceraian tersebut dengan menggunakan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia dengan mempertimbangan aspek materiil dan formilnya.
Namun perlu diperhatikan, Para Pihak setidak-tidaknya memiliki “habitual residence”-nya (domisilinya) di Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kartu Izin Tingal Terbatas (“KITAS”). Setelah persyaratan diatas terpenuhi, nantinya Majelis Hakim akan menilai apakah apakah alasan-alasan perceraian Pasangan Suami Istri WNA tersebut telah sesuai dengan alasan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP No. 9/1975”) sehingga layak untuk dikabulkan.
Baca juga:







