Apakah Pasangan WNA dapat Mengajukan Cerai Di Indonesia?

Table of Contents

Pertanyaan

Saya dan suami saya warga negara Jerman, sudah 4 tahun tinggal di Indonesia, dan hendak bercerai. Apakah kami bisa mengajukan cerai di Indonesia ?

Intisari Jawaban

Pasangan suami istri Warga Negara Asing  (“WNA”) yang telah memiliki domisili hukum atau tinggal di Indonesia dapat mengajukan gugatan cerai di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Prinsip Hukum Internasional Forum Rei (tempat tinggal tergugat) dan Prinsip Forum Actoris (tempat tinggal Penggugat) yang diperkuat juga dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2640/K/Pdt/2009 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Lembaga Peradilan di Indonesia memiliki kewenangan atau yurisdiksi dalam memeriksa, memutus dan mengadili perkara gugatan perceraian tersebut dengan menggunakan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia dengan mempertimbangan aspek materiil dan formilnya.

Namun perlu diperhatikan, Para Pihak setidak-tidaknya memiliki “habitual residence”-nya (domisilinya) di Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kartu Izin Tingal Terbatas (“KITAS”). Setelah persyaratan diatas terpenuhi, nantinya Majelis Hakim akan menilai apakah  apakah alasan-alasan perceraian Pasangan Suami Istri WNA tersebut telah sesuai dengan alasan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP No. 9/1975”) sehingga layak untuk dikabulkan.

Baca juga:

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori