Pertanyaan
Selamat siang pak Gunawan Sembiring, Saya ingin menceraikan suami saya, tetapi suami saya telah lama pergi ke kota lain. Ke Pengadilan mana saya dapat mengajukan gugatan apakah di wilayah saya atau di wilayah suami saya?
Intisari Jawaban
Pada dasarnya, gugatan cerai yang diajukan istri terhadap suami diajukan pada pengadilan tempat kediaman istri berada.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) menyebutkan :
- Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
- Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
- Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Baca Juga: Alasan-Alasan Perceraian Agar Dapat Dikabulkan Oleh Hakim
Berdasarkan uraian diatas, terdapat beberapa opsi untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
- Istri yang hendak mengajukan gugat cerai dapat mendatangi pengadilan sesuai dengan tempat di mana ia tinggal.
- Apabila istri berada di luar negeri, maka gugat cerai dapat diajukan ke pengadilan tempat di mana suaminya tinggal.
- Apabila kedua belah pihak, baik suami maupun istri berada di luar negeri, maka gugat cerai diajukan ke pengadilan tempat di mana sebelumnya mereka melangsungkan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.







