Saat memulai usaha, tentu pelaku usaha menginginkan agar segalanya berjalan sesuai rencana. Kendati demikian, sering terjadi kesalahan yang berujung timbulnya masalah-masalah yang beririsan dengan hukum. Sebagai contoh, banyak pelaku usaha yang kerap terjebak dalam suatu perjanjian yang mengakibatkan kerugian besar bagi usahanya. Tidak berhenti disitu, permasalahan tersebut dapat sampai ke tahap gugatan dan bahkan berujung pelaporan pidana atau sebaliknya. Untuk memitigasi risiko-risiko tersebut, diperlukan peranan Konsultan Hukum Perusahaan yang dijelaskan sbb:
Konstulan Hukum Sebagai Legal Advisor
Konsultan hukum memberikan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan hukum dari waktu ke waktu untuk permasalahan hukum apapun yang dihadapi perusahaan. Selain dari pada itu, Konsultan Hukum juga berperan untuk menganalisa/me-review dan memberikan ulasan terhadap kontrak untuk memitigasi risiko hukum dikemudian hari.
Konsultan Hukum sebagai Legal Attorney
Konsultan Hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapai perusahaan.
Konsultan Hukum sebagai Legal Auditor
Konsultan hukum bertindak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk meneliti seluruh aspek hukum dalam perusahaan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Konsultan Hukum dan/atau Advokat sangat berperan penting untuk memastikan perusahaan berjalan masih dalam koridor hukum serta untuk memitigasi risiko hukum yang timbul dikemudian hari.







