UPAYA PENGUATAN BAHASA INDONESIA DALAM BIDANG HUKUM

Davina Asya Shafira

Prodi S1 Hukum – Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

ABSTRAK

Demi mewujudkan supremasi dan kepastian hukum di Indonesia, penelitian ini dibuat agar masyarakat memahami pentingnya penggunaan dan upaya bahasa Indonesia dalam bidang hukum. Dengan metode kualitatif, penelitian ini akan menjelaskan dan menggambarkan dengan tulisan mengenai Upaya Penguatan Bahasa Indonesia dalam Bidang Hukum tersebut. Data-data ini didapatkan berdasarkan hasil studi pustaka yang dilakukan mandiri secara daring oleh penulis. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional kita yang wajib digunakan dalam segala macam bentuk kegiatan resmi, terutama di bidang hukum. Sistem hukum yang masih mengacu kepada hukum Belanda dan undang-undang tertulis merupakan dasar hukum pertama di negara ini membuat bahasa hukum kita memiliki kekurangan dalam kebahasaan ditemukan dalam aturan perundang-undangan. Adanya panduan resmi mengenai bahasa Indonesia dan penggunaan bahasa hukum yang mana merupakan bagian dari bahasa Indonesia mempermudah masyarakat untuk memahami peraturan yang dimaksud oleh para ahli hukum. Bukan berarti panduan ini tak dapat berubah, tata cara penggunaan bahasa Indonesia akan selalu berubah untuk menyeimbangi kondisi masyarakat menurut zaman. Seluruh masyarakat dan pemerintah negara harus saling bekerja sama meningkatkan Upaya Penguatan Bahasa Indonesia dalam Bidang Hukum untuk Indonesia yang menganut negara hukum.

Full Text:

Share Now:

Recent Posts

Recent News

Kategori