Ditulis oleh: Muhammad Alhidayah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
A. Tinjauan Yuridis Persaingan Usaha pada Sektor Telekomunikasi di Indonesia
Telekomunikasi memiliki nilai strategis dalam upaya memperkuat persatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dampak globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang pesat telah mendorong perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan demikian, penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional diperlukan sehingga hal tersebutlah yang kemudian mendorong terjadinya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dan lahirnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (selanjutnya disebut “UU Telekomunikasi”).
Telekomunikasi merupakan setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta, atau koperasi. Dalam penyelenggaraan telekomunikasi tersebut, terdapat asas-asas yang patut diperhatikan seperti asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Adapun arti dan makna dari asas-asas tersebut yaitu:
- Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.
- Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
- Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum baik bagi investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.
- Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisiensi serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergatungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
- Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi dalampenyelenggaraan telekomunikasi.
- Asas keamanan dimaksudkan agar penyelengaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan dan pengoperasiannya.
- Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan dan keterbukaan.
Dalam rangka menjalankan asas adil dan merata, untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak, maka dalam penyelenggaraan telekomunikasi melarang kegiatan yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantara penyelenggara telekomunikasi.
Terhadap larangan tersebut, diatur secara khusus dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam ketentuan undang-undang tersebut dijelaskan bahwa praktek monopoli merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sementara itu, persaingan usaha tidak sehat merupakan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Ketentuan serupa juga ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (selanjutnya disebut “PP Postelsiar”). Hal ini dapat dilihat dari ketentuan kerja sama hak labuh sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional yang memperhatikan aspek persaingan usaha yang sehat. Kemudian, ketentuan terkait kerja sama para pihak dalam pemanfaatan infrastruktur penyelenggaraan telekomunikasi yang mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat. Terkait ketentuan tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh Menteri juga memperhatikan aspek persaingan usaha yang sehat. Selain itu, juga terdapat ketentuan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio (Pasal 50 Ayat (5)), pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio (Pasal 55 Ayat (3)), dan pembukaan aksen pemanfaatan infrastruktur aktif di bidang telekomunikasi (Pasal 80 Ayat (1)) yang juga memperhatikan aspek persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan uraian materi di atas, maka dapat dipahami bahwasanya telah terdapat ketentuan hukum yang mengatur terkait persaingan usaha, khususnya persaingan usaha dalam sektor telekomunikasi. Dengan adanya peraturan tersebut, dapat memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha, melahirkan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan kompetitif, serta dapat meningkatkan kesejahteraan umum. Selanjutnya, akan dijelaskan mengenai pengawasan terhadap persaingan usaha dalam sektor telekomunikasi tersebut.
B. Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Persaingan Usaha pada Sektor Telekomunikasi di Indonesia
Penegakan hukum terhadap persaingan usaha diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam hal ini, terdapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (selanjutnya disebut “KPPU”) sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. KPPU merupakan sebuah lembaga yang independen dan berwenang melakukan penegakan hukum pada sektor persaingan usaha. Adapun tugas dari KPPU ini ialah melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, tindakan pelaku usaha, penyalahgunaan posisi dominan yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, KPPU memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan penelitian, penyelidikan, pemeriksaan mengenai dugaan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut. KPPU juga memiliki hukum acaranya sendiri, hal ini dapat dilihat dari ketentuan BAB VII mengenai Tata Cara Penanganan Perkara dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan tersebut memuat mengenai mekanisme pelaporan, pemeriksaan, alat bukti, putusan komisi, hingga upaya hukum berupa keberatan yang dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Khusus pada sektor telekomunikasi pengawasannya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (selanjutnya disebut “Kemenkominfo”) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Sebelumnya, Indonesia pernah memiliki Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (selanjutnya disebut “BRTI”) yang mempunyai tugas meliputi penyusunan dan penetapan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian pada sektor telekomunikasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Untuk pengawasan, tugasnya meliputi:
- Kinerja operasi dan persaingan usaha penyelenggaraan jaringan dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran, dan penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit; dan
- Peningkatan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan informatika, ekonomi digital, dan internet.
Sementara itu, untuk tugas pengendalian meliputi:
- Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara telekomunikasi, penerapan standar kualitas layanan, penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran, dan/atau penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit; dan
- Pelaksanaan peningkatan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan informatika, ekonomi digital, dan internet.
Akan tetapi BRTI ini kemudian dibubarkan, dan tugasnya dialihkan kepada Kemenkominfo yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Dengan demikian, tugas pengawasan dan pengendalian pada sektor telekomunikasi tersebut sekarang menjadi kewenangan dari Kemenkominfo. Lebih lanjut, juga perlu diketahui bahwa kewenangan KPPU dan Kemenkominfo dalam hal pengawasan persaingan usaha pada sektor telekomunikasi ini tidak bertentangan. Dengan adanya kewenangan pengawasan dan pengendalian oleh Kemenkominfo dapat membantu tugas KPPU dalam hal mengawasi pelaku usaha guna mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kesimpulan
- Indonesia telah memiliki ketentuan hukum yang mengatur terkait persaingan usaha, khususnya persaingan usaha dalam sektor telekomunikasi, meliputi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan adanya peraturan tersebut, dapat memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha, melahirkan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan kompetitif, serta dapat meningkatkan kesejahteraan umum.
- Terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap persaingan usaha pada sektor telekomunikasi terdapat KPPU dan Kemenkominfo. KPPU memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan penelitian, penyelidikan, pemeriksaan terhadap dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha secara tidak sehat, serta pemberikan sanksi berupa tindakan administratif. Selain itu, juga terdapat Kemenkominfo yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian pada sektor telekomunikasi di Indonesia. Kewenangan KPPU dan Kemenkominfo dalam hal pengawasan persaingan usaha pada sektor telekomunikasi ini tidak bertentangan. Dengan adanya kewenangan pengawasan dan pengendalian oleh Kemenkominfo dapat membantu tugas KPPU dalam hal mengawasi pelaku usaha guna mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Daftar Pustaka
Buku
Hermasnyah, Pokok-Pokok Persaingan Usaha di Indonesia, Kencana Prenada Media Group: Jakarta, 2008.
Jurnal
Chindra Adiano, dkk, “Analisis Yuridis Praktek Kartel oleh Perusahaan Telekomunikasi di Indonesia”, Jurnal Akrab Juara, Vol. 4, No. 1, 2019.
Stefino Anggara, “Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Peradilan Khusus” Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 1, 2009.
Dokumen Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.







