Sebagai seorang advokat, saya cukup sering mendapat pertanyaan serupa dari klien:
“Apakah setiap kerugian negara pasti merupakan tindak pidana korupsi?”
Pertanyaan ini sangat wajar, terutama dalam iklim hukum dan pemberitaan yang cenderung menyamakan segala bentuk kerugian negara dengan korupsi. Namun dari sudut pandang hukum positif Indonesia, jawabannya jelas: tidak semua kerugian negara dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kerugian Negara Bisa Timbul dari Tiga Jalur
Perlu kita pahami bahwa kerugian negara bisa muncul dari:
-
Perbuatan Perdata
-
Perbuatan Administratif
-
Perbuatan Pidana (Korupsi)
Membedakan ketiga kategori ini sangat penting, karena akan menentukan cara penyelesaian hukum yang ditempuh.
1. Kerugian Negara karena Perbuatan Perdata
Dasar hukumnya ada dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa apabila dalam penyidikan tidak ditemukan cukup bukti unsur pidana korupsi, namun ada kerugian negara yang nyata, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Pengacara Negara atau ke instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan perdata.
Artinya, tidak semua kerugian negara harus dibawa ke ranah pidana.
2. Kerugian Negara karena Kesalahan Administratif
Selanjutnya, kerugian negara juga bisa terjadi karena kelalaian atau kesalahan administratif. Hal ini diatur dalam Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebut bahwa apabila hasil pengawasan internal pemerintah menemukan kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara, maka:
Pejabat atau instansi terkait wajib melakukan pengembalian maksimal dalam waktu 10 hari kerja sejak hasil audit diterbitkan.
Jadi, penyelesaian hukum untuk kerugian administratif bersifat internal dan administratif, bukan pidana.
3. Kerugian Negara karena Tindak Pidana Korupsi
Adapun kerugian negara yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi hanya berlaku bila terdapat mens rea atau niat jahat dari pelaku. Hal ini sesuai prinsip dasar dalam hukum pidana:
“Tiada pidana tanpa kesalahan.”
Jadi, meskipun negara dirugikan, tetapi bila tidak terbukti adanya niat jahat atau perbuatan melawan hukum, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Penutup: Jangan Asumsikan Semua Kerugian Adalah Korupsi
Saya tekankan kembali bahwa tidak setiap kerugian negara berarti terjadi tindak pidana korupsi. Bisa jadi itu adalah persoalan perdata atau administratif yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Penting bagi pejabat publik, aparatur negara, maupun masyarakat umum untuk memahami perbedaan ini, agar proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.
Jika Anda atau instansi Anda sedang menghadapi persoalan hukum terkait dugaan kerugian negara, sebaiknya jangan terburu-buru menganggapnya sebagai tindak pidana. Konsultasikan lebih dulu secara menyeluruh dari segi hukum perdata, administrasi, maupun pidana, agar langkah yang diambil sesuai hukum dan tidak menimbulkan risiko pidana yang seharusnya tidak terjadi.







