Pertanyaan:
Selamat malam bapak Gunawan Sembiring, Perusahaan kami menolak klaim asuransi karena ternyata pemegang polis tidak jujur pada saat mengisi formulir pendaftaran. Kronologi singkatnya, pemegang polis sebelum mendaftar asuransi ternyata mengidap penyakit yang dilarang dalam syarat2 pendaftaran asuransi. Tapi dalam mengisi formulir pendaftaran asuransi, Pemegang Polis menyatakan dirinya tidak pernah mengidap penyakit dimaksud. Kemudian pemegang polis meninggal dunia dikarenakan penyakit yang dimaksud. Setelah kami memeriksa riwayat penyakit, ditemukan fakta bahwa sebelum mendaftar asuransi Pemegang Polis sudah beberapa kali dirawat karena penyakit tersebut, karena kami menolak klaim, lantas kami digugat di Pengadilan dan ternyata Pengadilan mengabulkan tuntutan para Ahli Waris. Mohon arahannya bagaimana pandangan hukum terkait permasalahan ini. Terima kasih.
Intisari jawaban
Perjanjian Asuransi batal demi hukum apabila pada saat mengadakan perjanjian pihak pemegang Polis tidak jujur atas keadaan yang sebenarnya, sehinga klaim harus ditolak.
Penjelasan
Dalam pendaftaran suatu polis asuransi, Tertanggung harus mengisi secara jujur kondisi-kondisi terkait objek tanggungan karena apabila dikemudian hari ditemukan fakta bahwa terdapat suatu kondisi yang dilarang, ternyata telah ada sebelum dilaksanakannya perjanjian asuransi atau terdapat kondisi yang disembunyikan, maka demi hukum klaim tersebut harus ditolak. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 251 KUHD Jo. Pasal 269 KUHD yang dikutip sbb:
Pasal 251 KUHD
“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.”
Pasal 269 KUHD
“Semua pertanggungan yang diadakan atas suatu kepentingan apa pun, yang kerugiannya terhadap itu dipertanggungkan, telah ada pada saat mengadakan perjanjiannya, adalah batal, bila tertanggung atau orang yang dengan atau tanpa amanat telah menyuruh mempertanggungkan, telah mengetahui tentang adanya kerugian itu.”
Hal senada juga diperkuat oleh Putusan MA No. 107 K/Pdt/193 yang kaidah hukumnya menyatakan sbb:
“Perjanjian pertanggungan batal demi hukum karena tertanggung telah tidak secara benar memberi keterangan objek pertanggungan sehingga dengan pertimbangan itu, klaim pertanggungan ditolak;”
Berdasarkan uraian dasar yuridis diatas, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Asuransi tidak bisa diklaim karena pada saat pendaftaran asuransi Tertanggung tidak jujur terkait objek pertanggungannya.







