Tersangka/Terdakwa Meninggal Dunia, Apakah Perkara Tetap Lanjut?

Table of Contents

Pertanyaan

Selamat siang bapak Gunawan Sembiring, Bagaimana kelanjutan proses perkara apabila tersangka/terdakwa meninggal dunia? Mungkinkah ahli waris menggantikan posisi tersangka/terdakwa?

Intisari Jawaban

Apabila Tersangka/Terdakwa meninggal dunia, maka demi hukum penyidikan/penuntutan harus dihentikan.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 77 KUHP yang dikutp sbb:

Kewenangan menuntut Pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia

Terhadap pengalihan pertanggungjawaban pidana kepada ahli waris, hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena merupakan subjek/person berbeda sehingga actus reus dan mens rea tidak terpenuhi.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori