Pertanyaan
Selamat siang bapak Gunawan Sembiring, Bagaimana kelanjutan proses perkara apabila tersangka/terdakwa meninggal dunia? Mungkinkah ahli waris menggantikan posisi tersangka/terdakwa?
Intisari Jawaban
Apabila Tersangka/Terdakwa meninggal dunia, maka demi hukum penyidikan/penuntutan harus dihentikan.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 77 KUHP yang dikutp sbb:
“Kewenangan menuntut Pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”
Terhadap pengalihan pertanggungjawaban pidana kepada ahli waris, hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena merupakan subjek/person berbeda sehingga actus reus dan mens rea tidak terpenuhi.







