Terpidana Yang Dihukum Seumur Hidup Berpeluang Mendapat Remisi

Table of Contents

Baru-baru ini kita dihebohkan oleh putusan Mahkamah Agung (“MA”) yang mengubah putusan Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Lantas menjadi pertanyaan, apakah orang yang dikenakan pidana seumur hidup berhak mendapat remisi?

Pada dasarnya, setiap terpidana berhak mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan (“UU Permsayarakatan”) yang menyatakan:

Pasal 10 ayat (1) UU Permasyarakatan:

“Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

  1. remisi;
  2. asimilasi;
  3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
  4. cuti bersyarat;
  5. cuti menjelang bebas;
  6. pembebasan bersyarat; dan
  7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Namun hal tersebut dikecualikan bagi terpidana seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) UU Permasyarakatan yang menyatakan:

 Pasal 10 ayat (4) UU Permasyarakatan:

“Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.”

Apabila melihat Bagian Penjelasan Pasal 10 ayat (4) UU Permasyarakatan, disebutkan bahwa Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (4) UU Permasyarakatan hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu. Hal tersebut membuka peluang bahwa terpidana seumur hidup dapat memperoleh remisi, karena apabila dikaitkan dengan Pasal 9 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (“Kepres 174/1999“) narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun sebagaimana dinyatakan: 

Pasal 9 ayat (1) Kepres 174/1999:

“Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Perlu diketahui bahwa untuk perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara harus dilakukan melalui suatu permohonan yang diajukan oleh Narapidana yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri yang bersangkutan.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori