Tegas! MA Larang Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Keberagaman agama dan aliran kepercayaan di Indonesia berpotensi menimbulkan implikasi terjadinya perkawinan beda agama dan aliran kepercayaan. Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru dan telah berlangsung sejak lama bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. Walaupun demikian, tidak berarti bahwa perkawinan beda agama tidak menimbulkan permasalahan, bahkan cenderung menuai kontroversi di masyarakat.

Uniknya, baru-baru ini terdapat beberapa pengadilan di Indonesia yang mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama yakni, Pengadilan Negeri (“PN”) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta. Padahal, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) telah mensyaratkan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Sudah menjadi fakta bahwa Keberadaan 6 agama di Indonesia tidak satupun memperbolehkan perkawinan beda agama. Oleh karenanya, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum tekait pencatatan perkawinan beda agama, Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan (“SEMA No. 2/2023)” yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

  1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
  2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Dengan demikian, tidak ada celah hukum lain yang dapat mengakali permohonan pencatatan perkawinan beda agama sehingga terang bahwa Perkawinan Beda Agama tidak diperkenankan untuk dicatat di Indonesia.

Share Now:

Recent Posts

Recent News

Kategori