Tanah Mau Dieksekusi Pengadilan Padahal Memiliki Sertifikat Sah dan Tidak Menjadi Pihak Dalam Perkara, Bagaimana Upaya Hukumnya?

Table of Contents

Pertanyaan

Selamat siang Bapak Gunawan Sembiring, Saya adalah penghuni salah satu cluster di Setia Mekar. Pada tahun 2021, saya membeli sebidang tanah dan bangunan secara sah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam proses balik nama, saya memastikan bahwa tanah tersebut tidak dalam status blokir atau sengketa. Namun, baru-baru ini saya menerima informasi bahwa rumah saya akan dieksekusi oleh pengadilan, padahal saya tidak mengetahui adanya sengketa yang melibatkan tanah tersebut, dan sertifikat kepemilikan saya pun belum dibatalkan. Mohon saran dan advokasi hukum mengenai permasalahan ini. Terima kasih.

Intisari Jawaban

Jika tanah atau bangunan yang memiliki sertifikat sah hendak dieksekusi oleh pengadilan meskipun pemiliknya tidak menjadi pihak dalam perkara, pemilik berhak mengajukan perlawanan eksekusi (Derden Verzet). Upaya hukum ini dapat diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 195 HIR untuk menangguhkan eksekusi.

Penjelasan Hukum

Bagi pihak ketiga yang terkena dampak eksekusi namun bukan pihak dalam perkara dan memiliki hak sah atas tanah atau bangunan tersebut, terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh, yaitu perlawanan (bantahan) terhadap eksekusi di pengadilan yang melaksanakan eksekusi.

Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh:

  1. Orang yang terkena eksekusi atau tersita

  2. Pihak ketiga yang memiliki hak atas objek eksekusi

Upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR, yang mengatur bahwa perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi.

Lebih lanjut, Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, halaman 101, menyatakan sebagai berikut:

“AL. PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI

  1. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.

 AK. PERLAWANAN PIHAK KETIGA (Derden Verzet)

  1. Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi atau sita jaminan tidak hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, tetapi juga dapat didasarkan pada hak-hak lainnya sebagaimana tersebut dalam AL”

Berdasarkan ketentuan di atas, pemilik sah tanah dan bangunan dapat mengajukan perlawanan terhadap eksekusi. Kepemilikan atas tanah dan bangunan yang telah didaftarkan serta tidak dalam sengketa adalah bukti kuat bahwa eksekusi tersebut tidak seharusnya dilakukan. Oleh karena itu, pelawan berhak mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri dan meminta agar eksekusi ditangguhkan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori