Selamat siang bapak Gunawan Sembiring, orang tua saya membeli tanah di Jatinegara dari pihak keteiga kuasa penjual dengan bukti kepemilikan sertifikat asli yang belum dibalik nama. Kemarin ada seseorang yang mengaku memiliki sertifikat yang baru dibalik nama, dan didapatkan informasi bahwa membeli tanah dari penjual yang sama. Bagaimana mungkin beliau bisa memiliki sertifikat yang sama padahal aslinya ada pada orang tua saya.
Penjelasan:
Merujuk dengan pertanyaan yang saudara berikan, dapat saya sampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) langkah hukum yang dapat saudara tempuh sehubungan dengan permasalahan saudara, yakni:
Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat ke Kepolisian Terkait
Meninjau permasalahan yang saudara sampaikan, patut diduga terdapat unsur-unsur pemalsuan surat sehingga timbul 2 (dua) sertifikat pada objek yang sama. Apabila benar diduga demikian, maka akan lebih baik jika saudara menempuh upaya hukum pidana terlebih dahulu karena apabila terbukti dipersidangan, putusan tersebut akan menjadi bukti yang tak terbantahkan bahwasanya penerbitan sertifikat yang sama tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen yang tidak sah yang mengandung kepalsuan. Adapun pemidanaan karena memalsukan surat diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP yang dikutip sbb:
“Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”.
Mengajukan Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara
Dikarenakan objek sengketa adalah kepemilikan sertifikat ganda, Sertifikat mana merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, maka untuk membatalkan Keputusan haruslah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara terkait. Namun perlu diperhatikan, bahwa terdapat tenggat waktu pengajuan gugatan yakni 90 hari sejak diterimanya /diumukannya /diketahuinya objek sengketa tersebut, sebagaiamana diatur dalam Pasal 55 UU Peratun yang dikutip sebagai berikut:
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”
Mengajukan Gugatan Perdata
Penerbitan Sertifikat diatas objek yang sama merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan saudara. Sehubungan dengan hal tersebut, saudara dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membela kepentingan saudara sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.
Dalam kesempatan ini, saudara terlebih dahulu harus dapat membuktikan kedudukan hukum saudara sebagai satu-satunya yang berhak atas objek sengketa baik secara fisik maupun yuridis.







