Tinjauan Umum mengenai Hubungan Kerja
Menurut Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan’’), Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Penerimaan upah atau imbalan dalam bentuk lain ini diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja/buruh. Adapun definisi pemberi kerja menurut Pasal 2 Angka 4 ialah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Salah satu contoh pemberi kerja adalah pengusaha. Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 UU Ketenagakerjaan, Pengusaha adalah :
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Hubungan antara pemberi kerja seperti pengusaha dan pekerja baru terjalin setelah adanya perjanjian kerja. Hubungan kerja sendiri didefinisikan menurut Pasal 1 Angka 15 UU Ketenagakerjaan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam hubungan kerja, seringkali terdapat suatu perselisihan antara pengusaha dengan pekerja karena adanya perbedaan pendapat tentang satu hal. Perselisihan ini yang disebut sebagai perselisihan hubungan industrial.
Perselisihan Hubungan Indusrial
Menurut Pasal 1 Angka 22 UU Ketenagakerjaan, “Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan”.
Adapun perselisihan hubungan industrial terbagi menjadi beberapa jenis yakni:
1. Perselisihan Hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturan perusa-haan, atau perjanjian kerja bersama.
2. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
4. Perselisihan antar Sekikat Pekerja/Serikat Buruh
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Perundingan Bipartit
Menurut Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Kewajiban dilaksanakannya perundingan bipartit termuat dalam Pasal 3 ayat (1) UU PPHI yang berbunyi, “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.”
2. Perundingan Tripartit
Perundingan tripartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan melibatkan pihak ketiga. Perundingan tripartit terbagi menjadi tiga yakni:
a. Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. (Pasal 1 Angka 11 UU PPHI)
b. Konsiliasi
Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. (Pasal 1 Angka 13 UU PPHI)
c. Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. (Pasal 1 Angka 15 UU PPHI)
3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Mengacu pada Pasal 5 UU PPHI, Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. (Pasal 1 Angka 17 UU PPHI)
Kesimpulan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka perlu dilangsungkan perundingan tripartit. Apabila perundingan tripartit seperti konsiliasi dan mediasi gagal, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan hubungan industrial ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.







