Memasuki tahun 2026, lanskap investasi di Indonesia mengalami penyegaran regulasi yang signifikan dengan berlakunya Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Banyak klien kami di Legalinfo Lawyers yang bertanya: “Benarkah sekarang mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing) cukup dengan modal Rp2,5 Miliar saja, tidak perlu Rp10 Miliar?”
Jawabannya adalah: Benar, namun ada syarat ketat yang menyertainya. Saudara harus memahami perbedaan mendasar antara Modal Ditempatkan/Disetor dengan Nilai Investasi. Kesalahan membedakan dua hal ini dapat berakibat fatal pada perizinan berusaha Saudara di sistem OSS RBA.
Berikut adalah bedah hukum terkait aturan permodalan terbaru bagi Saudara yang berencana mendirikan PT PMA di tahun 2026.
1. Kabar Baik: Modal Disetor Minimal Rp2,5 Miliar
Di bawah rezim peraturan lama (BKPM No. 4/2021), Saudara diwajibkan menyetor modal minimal Rp10 Miliar langsung ke dalam kas perseroan saat pendirian. Hal ini seringkali menjadi hambatan besar (entry barrier) bagi investor skala menengah.
Namun, dalam Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025, pemerintah memberikan kelonggaran. Berdasarkan Pasal 26 Ayat (10), disebutkan secara eksplisit:
“Ketentuan minimum permodalan bagi PMA … merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) atau ekuivalennya dalam satuan Dollar Amerika Serikat per perseroan terbatas.”
Artinya, secara administratif di Akta Pendirian Notaris dan SK Kemenkumham, Saudara “hanya” perlu membuktikan penyetoran modal saham sebesar Rp2,5 Miliar. Ini tentu meringankan arus kas (cashflow) awal perusahaan Saudara.
2. Poin Krusial: Nilai Investasi Tetap Wajib >Rp10 Miliar
Di sinilah banyak investor sering salah tafsir. Meskipun modal yang disetor ke bank “hanya” Rp2,5 Miliar, komitmen investasi Saudara kepada negara tetap harus bernilai besar.
Sesuai dengan Pasal 26 Ayat (2) Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025, syarat mutlak bagi PMA adalah:
“…memiliki total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.”
Apa Artinya Bagi Saudara? Sederhananya, jika Saudara mendirikan PT PMA, strukturnya bisa sebagai berikut:
Uang Kas (Modal Disetor): Rp2,5 Miliar (Wajib ada di rekening PT).
Sisa Komitmen Investasi: Rp7,5 Miliar+ (Bisa berupa rencana pembelian mesin, modal kerja operasional, atau laba ditahan yang akan direalisasikan bertahap sesuai pelaporan LKPM).
Jadi, Saudara tidak perlu menaruh uang tunai Rp10 Miliar di depan, tetapi Saudara wajib berkomitmen untuk mencapai nilai investasi tersebut dalam jangka waktu tertentu.
3. Waspada Aturan “Lock-Up” Dana Selama 1 Tahun
Pemerintah ingin memastikan keseriusan Saudara dalam berinvestasi. Oleh karena itu, modal yang sudah disetor tidak boleh sekadar “numpang lewat” di rekening perusahaan untuk syarat administrasi saja.
Berdasarkan Pasal 27, terdapat ketentuan penguncian dana:
“Modal ditempatkan/disetor … tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha untuk waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan.”
Saudara dilarang menarik kembali uang tersebut untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Namun, penggunaan dana untuk keperluan investasi riil (seperti membeli aset perusahaan, membayar gaji karyawan, atau sewa kantor) tentu diperbolehkan karena itu bagian dari realisasi investasi.
4. Pengecualian untuk Sektor Properti & Perkebunan
Bagi Saudara yang bergerak di sektor tertentu, terdapat keistimewaan dalam penghitungan nilai investasi.
Merujuk pada Pasal 26 Ayat (5), khusus untuk bidang usaha:
Properti;
Kawasan industri;
Akomodasi (Hotel/Resort);
Taman rekreasi;
Pertanian/Perkebunan/Peternakan/Perikanan;
Maka, nilai tanah dan bangunan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari komponen investasi Rp10 Miliar tersebut. Ini berbeda dengan sektor perdagangan atau jasa (konsultasi) yang nilai sewa kantornya tidak boleh dihitung sebagai komponen investasi utama.
Kesimpulan
Peraturan tahun 2025/2026 ini memberikan fleksibilitas cashflow bagi investor asing, namun memperketat pengawasan pasca-investasi.
Checklist Singkat untuk Saudara:
Siapkan Modal Disetor minimal Rp2,5 Miliar (Tunai di Bank).
Pastikan rencana total investasi di OSS di atas Rp10 Miliar.
Jangan tarik modal disetor untuk kepentingan non-operasional selama 12 bulan.







