Hakim Sebagai Pengadil yang Menentukan Dapat atau Tidak Pencandu Narkotika Menjalani Rehabilitasi
Hakim merupakan pihak yang dapat menentukan apakah Terdakwa (Pecandu Narkotika) dapat menjalani rehabilitas atau tidak dengan mempertimbangkan hal-hal yang terbukti pada saat pemeriksaan di Pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 103 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi sbb:
“(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.”
Persyaratan untuk Mendapatkan Putusan Rehabilitasi
Perlu diperhatikan, putusan rehabilitasi hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yakni sebagai berikut:
- Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan;
- Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perincianan antara lain sebagai berikut:
- Kelompok metamphetamine (shabu) : 1 gram
- Kelompok MDMA (ekstasi) : 2,4 gram = 8 butir
- Kelompok Heroin : 1,8 gram
- Kelompok Kokain : 1,8 gram
- Kelompok Ganja : 5 gram
- Daun Koka : 5 gram
- Meskalin : 5 gram
- Kelompok Psilosybin : 3 gram
- Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide : 2 gram
- Kelompok PCP (phencyclidine) : 3 gram
- Kelompok Fentanil : 1 gram
- Kelompok Metadon : 0,5 gram
- Kelompok Morfin : 1,8 gram
- Kelompok Petidin : 0,96 gram
- Kelompok Kodein : 72 gram
- Kelompok Bufrenorfin : 32 mg
Selain persyaratan diatas, harus dipenuhi juga:
- Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
- Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.
- Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.
Apabila persyaratan-persyaratan diatas telah dipenuhi seluruhnya, maka Terdakwa dapat diberikan putusan rehabilitasi.







