Syarat dan Tata Cara Menjadi Warga Negara Indonesia

Daftar Isi

Pertanyaan

Selamat malam bapak Gunawan Sembiring, Direktur saya berkewarganegaraan korea ingin menjadi Warga negara Indonesia, mohon pencerahannya bagaimana prosedurnya. Terima kasih.

Jawaban

Apabila seorang Warga Negara Asing (“WNA”) ingin menjadi Warga Negara Indonesia (“WNI”) maka WNA tersebut harus melalui proses pewarganegaraan terlebih dahulu. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Adapun syarat-syarat pewarganegaraan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”), adalah sebagai berikut:

  1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pengaturan teknis mengani pewarganegaraan diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia (“PP No. 2/2007”). Berikut alur permohonan pewarganegaraan berdasarkan PP No. 2/2007:

  1. Mengajukan Permohonan Pewarganegaraan dengan memberikan persyaratan dokumen kepada Menteri Hukum dan HAM untuk divalidasi.
  2. Setelah memperoleh validasi dokumen dari Menteri Hukum dan HAM, selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Presiden untuk disetujui atau ditolak.
  3. Apabila permohonan disetujui, Presiden akan menetapkan Keputusan Presiden dan diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon. Pemohon Pewarganegaraan akan dipanggil untuk disumpah atau menyatakan janji setia.
  4. Setelah disumpah pemohon akan menjadi Warga Negara Indonesia dan Menteri akan mengumumkan orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Apabila ada yang hendak ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kami di 0878-7713-0433 atau email admin@legalinfo.id

Disclaimer:

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori