Susunan Majelis Hakim Kini Ditentukan AI Lewat Aplikasi “Smart Majelis”

Mahkamah Agung (MA) mengumumkan bahwa penentuan susunan majelis hakim untuk pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT) akan dilakukan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) melalui aplikasi “Smart Majelis”. Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa aplikasi ini telah diterapkan untuk memastikan pemilihan hakim dilakukan secara sistematis dan adil.

“Smart Majelis pakai mesin. Jadi majelis itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi ya. Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini ya, mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Inisiatif ini merupakan langkah strategis MA untuk meminimalisir praktik korupsi dalam proses peradilan.

Namun, Yanto mengakui bahwa penerapan sistem ini belum mencakup pengadilan tingkat pertama (PN) dan tingkat banding (PT). Untuk saat ini, penunjukan majelis hakim di tingkat tersebut masih menjadi kewenangan ketua pengadilan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penunjukan tersebut berdasarkan profesionalisme, beban kerja, dan bobot perkara masing-masing hakim.

Penggunaan aplikasi “Smart Majelis” ini mencuat setelah muncul kasus suap terkait vonis bebas atas pelaku penganiayaan Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, diduga menerima suap untuk menentukan susunan majelis hakim. Dugaan ini bermula dari permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Lisa diketahui menemui Rudi di ruang kerjanya untuk mengetahui hakim yang akan menangani perkara kliennya. Setelah mendapatkan informasi, ia kembali meminta agar hakim Erintuah Damanik memimpin sidang tersebut. Sebagai imbalannya, Rudi diduga dijanjikan uang sebesar 20.000 dolar Singapura, meskipun uang tersebut belum sempat diterima.

Dengan pengembangan dan perluasan penggunaan aplikasi “Smart Majelis”, MA berharap dapat menghilangkan potensi intervensi dalam penunjukan hakim, sehingga proses peradilan lebih transparan dan berintegritas.

Share Now:

Recent Posts

Recent News

Kategori