Pertanyaan
Selamat pagi, saya seorang ibu rumah tangga yang baru saja ditinggal suami untuk selamanya. Almarhum suami saya bekerja di sebuah perusahaan swasta selama kurang lebih 12 tahun. Saya mendengar bahwa jika pekerja meninggal, keluarganya berhak mendapatkan pesangon. Namun, saya bingung mengenai prosedur dan dasar hukumnya. Apakah benar saya sebagai istri dan ahli waris berhak menerima uang pesangon dari perusahaan tempat suami saya bekerja? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Intisari Jawaban
Jika seorang pekerja meninggal dunia, hubungan kerjanya berakhir demi hukum. Ahli warisnya (termasuk istri) tidak menerima “uang pesangon” dalam definisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi berhak atas sejumlah uang kompensasi yang perhitungannya didasarkan pada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Dasar hukum utama yang mengaturnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021).
Penjelasan Hukum
Bagi ahli waris dari pekerja/buruh yang meninggal dunia, terdapat hak-hak finansial yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Hak ini bukanlah pesangon yang diberikan karena PHK, melainkan kompensasi yang diatur secara khusus karena berakhirnya hubungan kerja akibat kematian.
Landasan hukum mengenai hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal tersebut merinci bahwa kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, perusahaan wajib memberikan sejumlah uang yang perhitungannya sebagai berikut:
Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Rincian dari masing-masing komponen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perhitungan Uang Pesangon (2 Kali Ketentuan)
Perhitungan didasarkan pada masa kerja almarhum, lalu dikalikan dua. Sesuai Pasal 40 ayat (2), besarannya adalah:
Masa kerja ≥ 8 tahun = 9 bulan upah.
Maka haknya menjadi 2 x 9 = 18 bulan upah.
Masa kerja 7 – < 8 tahun = 8 bulan upah.
Maka haknya menjadi 2 x 8 = 16 bulan upah.
Dan seterusnya sesuai dengan ketentuan masa kerja lainnya.
2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (1 Kali Ketentuan)
Perhitungan didasarkan pada masa kerja almarhum. Sesuai Pasal 40 ayat (3), besarannya adalah:
Masa kerja 12 – < 15 tahun = 5 bulan upah.
Masa kerja 9 – < 12 tahun = 4 bulan upah.
Masa kerja 6 – < 9 tahun = 3 bulan upah.
Masa kerja 3 – < 6 tahun = 2 bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Sesuai Pasal 40 ayat (4), UPH mencakup:
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan di atas, Anda sebagai istri dan ahli waris yang sah berhak penuh untuk menuntut pembayaran kompensasi dari perusahaan tempat almarhum suami Anda bekerja. Jumlah total yang diterima adalah penjumlahan dari ketiga komponen tersebut. Pemberian hak ini merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan, dan jika tidak dipenuhi, dapat menjadi dasar perselisihan hubungan industrial.







