Suami Meninggal Dunia, Apakah Istri Berhak Dapat Pesangon dari Perusahaan?

Table of Contents

Pertanyaan

Selamat pagi, saya seorang ibu rumah tangga yang baru saja ditinggal suami untuk selamanya. Almarhum suami saya bekerja di sebuah perusahaan swasta selama kurang lebih 12 tahun. Saya mendengar bahwa jika pekerja meninggal, keluarganya berhak mendapatkan pesangon. Namun, saya bingung mengenai prosedur dan dasar hukumnya. Apakah benar saya sebagai istri dan ahli waris berhak menerima uang pesangon dari perusahaan tempat suami saya bekerja? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Intisari Jawaban

Jika seorang pekerja meninggal dunia, hubungan kerjanya berakhir demi hukum. Ahli warisnya (termasuk istri) tidak menerima “uang pesangon” dalam definisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi berhak atas sejumlah uang kompensasi yang perhitungannya didasarkan pada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Dasar hukum utama yang mengaturnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021).

Penjelasan Hukum

Bagi ahli waris dari pekerja/buruh yang meninggal dunia, terdapat hak-hak finansial yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Hak ini bukanlah pesangon yang diberikan karena PHK, melainkan kompensasi yang diatur secara khusus karena berakhirnya hubungan kerja akibat kematian.

Landasan hukum mengenai hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal tersebut merinci bahwa kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, perusahaan wajib memberikan sejumlah uang yang perhitungannya sebagai berikut:

  1. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

  3. Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Rincian dari masing-masing komponen tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perhitungan Uang Pesangon (2 Kali Ketentuan)

Perhitungan didasarkan pada masa kerja almarhum, lalu dikalikan dua. Sesuai Pasal 40 ayat (2), besarannya adalah:

  • Masa kerja ≥ 8 tahun = 9 bulan upah.

    • Maka haknya menjadi 2 x 9 = 18 bulan upah.

  • Masa kerja 7 – < 8 tahun = 8 bulan upah.

    • Maka haknya menjadi 2 x 8 = 16 bulan upah.

  • Dan seterusnya sesuai dengan ketentuan masa kerja lainnya.

2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (1 Kali Ketentuan)

Perhitungan didasarkan pada masa kerja almarhum. Sesuai Pasal 40 ayat (3), besarannya adalah:

  • Masa kerja 12 – < 15 tahun = 5 bulan upah.

  • Masa kerja 9 – < 12 tahun = 4 bulan upah.

  • Masa kerja 6 – < 9 tahun = 3 bulan upah.

  • Masa kerja 3 – < 6 tahun = 2 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Sesuai Pasal 40 ayat (4), UPH mencakup:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.

  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan di atas, Anda sebagai istri dan ahli waris yang sah berhak penuh untuk menuntut pembayaran kompensasi dari perusahaan tempat almarhum suami Anda bekerja. Jumlah total yang diterima adalah penjumlahan dari ketiga komponen tersebut. Pemberian hak ini merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan, dan jika tidak dipenuhi, dapat menjadi dasar perselisihan hubungan industrial.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori