Pertanyaaan:
Halo Legalinfo, saya merupakan salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan marketplace A di Indonesia. Belum lama ini perusahaan saya diambil alih oleh perusahaan lain. Saya mau bertanya bagaimana status kami sebagai karyawan A?
Jawaban:
Sebelumnya Kami asumsikan Marketplace A sebagai Perusahaan A dan perusahaan lain sebagai Perusahaan B. Pengambilalihan perusahaan sebagaimana yang saudara sebutkan diatas dikenal dengan istilah Akuisisi yang merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja). Pada permasalahan di atas, pengambilalihan tersebut dapat dilakukan melalui pengambilalihan saham kepemilikan atas Perusahaan A oleh Perusahaan B yang telah disetujui oleh direksi dan pemegang saham dari Perusahaan A.
Lalu bagaimana status karyawan perusahaan A?
Pengambilalihan yang dilakukan oleh perusahaan B terhadap perusahaan A memberikan akibat hukum atas perubahaan dari pengendalian perusahaan dan pada umumnya status karyawan dari Perusahaan A tersebut kembali kepada kehendak dari karyawan tersebut untuk tetap bekerja di Perusahaan A yang telah berganti kepemilikan atau kesediaan dari pemilik baru dari Perusahaan A untuk tetap menerima karyawan tersebut (Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja).
Apabila kedua belah pihak sama-sama bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka status karyawan tetap sebagai karyawan dari Perusahaan A tidak merubah menjadi karyawan Perusahaan B. Karena perubahan kepemilikan dan pengendali Perusahaan A tidak serta merta merubah status serta hubungan kerja dari karyawan Perusahaan A menjadi karyawan Perusahaan B.
Bagaimana apabila terdapat pegawai Perusahaan A yang tidak berkenan melanjutkan hubungan kerja?
Maka hal ini bisa menjadi salah satu dasar dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja dimana karyawan Perusahaan A berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima yang diatur di dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja.







