Sertifikat Tanah Ganda: Mana yang Sah Menurut Hukum? Begini Penjelasannya

Table of Contents

Pertanyaan

Selamat siang Legalinfo, saya Natasya dari Jakarta. Tanah saya tiba-tiba diklaim oleh seseorang dengan sertifikat SHM. Padahal, saya juga memiliki sertifikat SHM untuk tanah tersebut. Bagaimana pandangan hukum terkait permasalahan ini? Mohon pencerahannya. 

Intisari Artikel

Menurut Yurisprudensi MA, sertifikat yang lebih dahulu diterbitkan akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. 

Penjelasan Hukum

Sejak 2015, Mahkamah Agung telah menetapkan prinsip yang jelas mengenai masalah sertifikat tanah ganda. Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, dijelaskan bahwa:

Jika terdapat sertifikat ganda atas tanahyang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalahsertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Sebagai contoh, jika dua sertifikat SHM terbit atas tanah yang sama, satu pada tahun 2014 dan satu lagi pada tahun 2023, maka yang dianggap sah secara hukum adalah sertifikat yang terbit pada tahun 2014, karena lebih dulu.

Kesimpulan

Jika terdapat permasalahan mengenai sertifikat tanah ganda, sertifikat yang lebih dahulu diterbitkan akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori