Membedah Sengketa Kepemilikan Tanah: Antara Ranah PTUN dan Peradilan Perdata
Memiliki sertipikat tanah seharusnya memberikan kepastian hukum. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (PP 24/1997), sertipikat adalah surat tanda bukti hak yang berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan tanah.
Meskipun demikian, sengketa terkait kepemilikan tanah masih sering terjadi. Masalah muncul ketika ada pihak lain yang juga mengklaim hak atas tanah yang sama, bahkan terkadang melibatkan beberapa pihak sekaligus, menciptakan sengketa yang kompleks.
Lalu, kemanakah sengketa ini harus dibawa? Apakah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau ke Peradilan Umum (Perdata)?
Sertipikat Tanah sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Secara hukum, sertipikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah sebuah produk hukum yang bersifat konkret, individual, dan final. Karakteristik ini membuatnya masuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Karena statusnya sebagai KTUN, sertipikat tanah sah menjadi objek sengketa di PTUN. Hal ini sejalan dengan pandangan hakim dalam Putusan Nomor 13/G/2020/PTUN.BKL, yang menegaskan bahwa sertipikat tanah memenuhi kriteria sebagai KTUN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU Peratun, karena mencakup unsur-unsur berikut:
Berupa penetapan tertulis.
Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN.
Didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bersifat konkret, individual, dan final.
Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Namun, persoalan menjadi tidak sederhana ketika gugatan di PTUN tersebut mengandung unsur sengketa kepemilikan. Ini sering kali menimbulkan pertanyaan: haruskah sengketa kepemilikannya diselesaikan lebih dahulu di peradilan perdata?
Analisis Yurisprudensi: Kapan PTUN Akan Menolak Gugatan?
Praktik peradilan menunjukkan bahwa tidak semua gugatan pembatalan sertipikat tanah dapat langsung diperiksa oleh PTUN. Jika inti dari permasalahan adalah sengketa hak milik, hakim PTUN cenderung menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dua putusan kasasi berikut dapat menjadi acuan penting.
Yurisprudensi Nomor 333 K/TUN/2021
Dalam kasus ini, Penggugat meminta pembatalan sertipikat hak milik yang terbit atas dasar akta jual beli (AJB). Di sisi lain, pemegang sertipikat (Tergugat II Intervensi) juga memiliki dasar perolehan hak yang berbeda. Gugatan ini ditolak di tingkat pertama dan banding, dan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakannya tidak dapat diterima.
Pertimbangan hukum Judex Juris (hakim kasasi) adalah sebagai berikut:
“Bahwa walaupun sertipikat objek sengketa memenuhi kriteria sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara, akan tetapi untuk menguji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, terlebih dahulu harus diuji kebenaran kepemilikan atas tanah a quo di Peradilan Umum, karena pada pokoknya Pemohon Kasasi/Penggugat menyatakan memiliki tanah a quo berdasarkan Akta Jual Beli … tanggal 12 Juni 1990, akan tetapi Termohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi menyatakan memperoleh tanah a quo berdasarkan Akta Jual Beli … tanggal 11-6-1998.”
Putusan ini menegaskan bahwa jika sengketa berakar pada adu bukti kepemilikan (misalnya, AJB melawan AJB), maka ranah penyelesaiannya adalah di peradilan perdata.
Yurisprudensi Nomor 425 K/TUN/2019
Serupa dengan kasus sebelumnya, Para Penggugat meminta pembatalan sertipikat hak milik di PTUN. Gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima hingga tingkat kasasi.
Pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam putusan ini menyatakan:
“Bahwa substansi yang dipermasalahkan dalam sengketa a quo menyangkut masalah keperdataan (letak, luas tanah, dan adanya pokok persoalan keabsahan keterangan waris), oleh karenanya objek sengketa dalam perkara ini belum dapat diuji sebelum sengketa haknya lebih dahulu diuji di Peradilan Umum. Dengan demikian Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo.”
Dari kedua yurisprudensi ini, jelas terlihat bahwa PTUN akan membatasi kewenangannya pada pengujian aspek prosedural dan administratif penerbitan sertipikat. Jika substansi gugatan adalah sengketa hak, maka pintu Peradilan Umum harus diketuk terlebih dahulu.
Panduan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Mahkamah Agung telah memberikan panduan untuk membedakan kedua jenis sengketa ini melalui beberapa Surat Edaran (SEMA), yang menjadi pedoman bagi para hakim.
SEMA Nomor 7 Tahun 2012 memberikan kriteria jelas untuk menentukan ranah sengketa:
Jika gugatan mempersoalkan keabsahan penerbitan KTUN dari segi kewenangan dan prosedur, maka itu adalah sengketa TUN.
Namun, jika penentu utama untuk menguji keabsahan KTUN adalah substansi hak kepemilikan, maka kewenangannya berada di peradilan perdata.
SEMA Nomor 4 Tahun 2014 menegaskan bahwa jika sudah terlihat jelas adanya indikasi sengketa keperdataan, hakim tidak perlu melakukan pengujian mendalam terhadap aspek kewenangan, prosedur, dan substansi KTUN tersebut.
Bagaimana dengan Batas Waktu 90 Hari di PTUN? Salah satu kekhawatiran adalah melewati tenggang waktu 90 hari untuk menggugat di PTUN jika harus melalui proses perdata terlebih dahulu. Kekhawatiran ini dijawab oleh SEMA Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan:
“Tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap sertipikat hak atas tanah yang sudah dipastikan pemiliknya oleh putusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukum tetap, apabila diajukan gugatan tata usaha negara tidak lagi dibatasi oleh tenggang waktu pengajuan gugatan.”
Ini adalah terobosan penting yang memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Kesimpulan: Strategi Gugatan yang Tepat
Berdasarkan analisis di atas, kunci utama dalam mengajukan gugatan terkait sertipikat tanah adalah dengan cermat memilah antara masalah administrasi (TUN) dan masalah kepemilikan (Perdata).
Strategi yang bijaksana adalah:
Identifikasi Akar Masalah: Apakah Anda mempersoalkan cacat prosedur saat BPN menerbitkan sertipikat, atau Anda berhadapan dengan pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik sah?
Dahulukan Sengketa Kepemilikan: Jika terdapat sengketa hak, selesaikan terlebih dahulu melalui gugatan perdata di Peradilan Umum untuk menentukan siapa pemilik tanah yang sah.
Gunakan Putusan Perdata sebagai Dasar: Setelah mendapatkan putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), gunakan putusan tersebut sebagai bukti kuat untuk mengajukan gugatan pembatalan sertipikat tanah di PTUN.
Dengan memahami perbedaan fundamental ini, Anda dapat menyusun strategi hukum yang lebih efektif dan menghindari gugatan Anda dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.







