Sengketa Merek Dagang Antar Mantan Partner Bisnis: Siapa yang Berhak Menggunakan Brand Lama?

Table of Contents

Fenomena pecah kongsi dalam bisnis seringkali lebih rumit daripada perceraian rumah tangga. Ketika sebuah kerjasama berakhir, pembagian aset fisik seperti mesin, stok barang, atau uang kas mungkin bisa dihitung secara matematika. Namun, bagaimana dengan aset tak berwujud yang paling berharga: Nama Brand (Merek)?

Sering terjadi kasus di mana pendiri A dan pendiri B merintis usaha bersama dari nol. Ketika sukses dan berpisah jalan, keduanya merasa paling berhak memakai nama lama tersebut. A merasa dia yang menciptakan logo, B merasa dia yang membesarkan namanya.

Tanpa pemahaman yang benar tentang HAKI komersial (Hak Kekayaan Intelektual), perselisihan emosional ini bisa berujung pada hilangnya hak atas merek tersebut. Siapa yang sebenarnya menang di mata hukum?

Prinsip Utama: Siapa Cepat, Dia Dapat (First-to-File)

Hukum merek di Indonesia tidak melihat “siapa yang pertama kali menemukan ide namanya”, melainkan “siapa yang pertama kali mendaftarkannya ke negara”.

Ini diatur tegas dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Indonesia menganut prinsip konstitutif atau First-to-File.

Pasal 3 UU Merek: “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.”

Artinya, meskipun Anda dan mantan partner sudah memakai nama “Kopi Kenangan Mantan” selama 5 tahun bersama-sama, jika mantan partner Anda diam-diam mendaftarkannya atas nama pribadi seminggu sebelum pecah kongsi, secara hukum dialah pemilik sah merek tersebut. Anda yang terus memakainya justru bisa digugat pidana atau perdata.

Celah Hukum: Pendaftaran dengan Itikad Tidak Baik

Apakah ini berarti Anda kalah telak? Tidak selalu.

Jika mantan partner mendaftarkan merek tersebut secara diam-diam padahal itu adalah aset bersama (milik persekutuan perdata/CV/PT), maka tindakannya bisa dikategorikan sebagai pendaftaran dengan itikad tidak baik (bad faith).

Hal ini menjadi dasar kuat untuk membatalkan merek milik mantan partner tersebut melalui sengketa merek di Pengadilan Niaga.

Pasal 21 ayat (3) UU Merek: “Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.”

Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa “itikad tidak baik” termasuk jika pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mendompleng ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang dapat merugikan pihak lain. Dalam konteks pecah kongsi, mendaftarkan aset bersama menjadi aset pribadi tanpa persetujuan partner lain adalah bentuk nyata itikad tidak baik.

Skenario Kepemilikan Merek Saat Pisah Jalan

Untuk menentukan strategi hukum, periksa status merek Anda saat ini:

1. Merek Sudah Terdaftar Atas Nama PT/CV (Badan Hukum)

Ini skenario paling aman. Merek adalah aset perusahaan, bukan pribadi. Jika pecah kongsi terjadi:

  • Merek harus dinilai valuasi-nya (brand valuation).

  • Salah satu pihak bisa “membeli” (buyout) saham pihak lain termasuk nilai mereknya.

  • Jika perusahaan bubar (likuidasi), merek bisa dijual ke pihak ketiga dan hasilnya dibagi dua.

2. Merek Didaftarkan Salah Satu Partner (Secara Pribadi)

Ini zona bahaya. Jika mantan partner Anda pemegang sertifikatnya:

  • Dia berhak melarang Anda menggunakan merek itu.

  • Solusi: Anda harus mengajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga dengan membuktikan bahwa pendaftaran itu didasari itikad buruk (menggelapkan aset bersama). Anda perlu bukti transfer modal awal, perjanjian kerjasama awal, atau saksi yang menyatakan merek itu milik bersama.

3. Belum Ada yang Mendaftar

Ini adalah race to the register. Segera daftarkan merek tersebut atas nama Anda atau entitas baru Anda sebelum mantan partner melakukannya. Siapa cepat, dia yang terlindungi secara hukum.

Strategi Menghindari Rebutan Merek

Dalam HAKI komersial, pencegahan selalu lebih murah daripada pengobatan (litigasi).

  • Daftarkan Atas Nama Badan Usaha: Jangan pernah mendaftarkan merek bisnis bersama atas nama pribadi salah satu partner, kecuali ada perjanjian tertulis (Nominee Agreement) bahwa nama tersebut dipinjam untuk kepentingan perusahaan.

  • Perjanjian Pendiri (Founders Agreement): Buat klausul khusus: “Jika kerjasama bubar, siapa yang berhak atas merek? Atau apakah merek harus dijual?”

Kesimpulan

Dalam sengketa merek antar mantan partner, emosi “merasa memiliki” tidak laku di pengadilan. Yang berlaku adalah bukti pendaftaran dan bukti itikad baik.

Jika mantan partner Anda telah mencuri start mendaftarkan merek bersama menjadi milik pribadi, Anda memiliki waktu terbatas (biasanya 5 tahun sejak pendaftaran) untuk mengajukan gugatan pembatalan. Diam saja berarti Anda merelakan brand tersebut selamanya.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori